Enam Perusahaan Termasuk Netflix dan Tencent Ikut Pungut Pajak Digital

Facebook Tencent
Ilustrasi. Dari enam perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut pajak. di antaranya adalah Tencent Mobility Limited dan Tencent Mobile International Limited,
28/12/2020, 20.00 WIB

Pemerintah kembali menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, terdapat 51 pelaku usaha yang memungut PPN digital pada tahun depan.

Keenam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile  International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Senin (28/12). 

Selain menambah enam perusahaan digital pemungut PPN, DJP mencabut penunjukkan PT Fashion Esercise Indonesia atau Zalora  sebagai pemungut PPN produk digital luar  negeri sesuai permohonan wajib pajak. Menurut Hestu, pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.

Dia menekankan akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria