Kian Meningkat, Tingkat Hunian Kamar Hotel Capai 40% pada November
Badan Pusat Statistik melaporkan tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14%, semakin meningkat dari rata-rata setiap bulannya. Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Lampung sebesar 59,14%, diikuti oleh Gorontalo sebesar 58,8%, dan Kalimantan Tengah 58,21%. Sebaliknya, persentase TPK terendah tercatat di Bali sebesar 9,32%.
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Setianto mengatakan peningkatan sudah mulai terjadi sejak September lalu yang saat itu sebesar 32,12%. "Namun jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019 masih mencatatkan penurunan," kata Setanto dalam Konferensi Pers Pengumuman Inflasi, Senin (4/1).
TPK bulan November 2020 meningkat 2,66 poin jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 37,48%. Peningkatan tersebut terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Gorontalo yaitu sebesar 17,79 poin. Kemudian diikuti oleh Papua Barat dengan kenaikan 15,34 poin dan Sulawesi Tengah sebesar 10,54 poin. Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan seperti Bengkulu sebesar 4,43 poin, Maluku sebesar 1,72 poin, dan Sumatera Utara sebesar 1,68 poin.
Meski begitu, TPK bulan November 2020 mengalami penurunan sebesar 18,44 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan November 2019 yang tercatat sebesar 58,58%. Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di seluruh provinsi, kecuali Gorontalo yang meningkat 10,01 poin dan Kalimantan Utara yang naik tipis sebesar 0,16 poin.
Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 50,14 poin, diikuti oleh Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku Utara masing-masing sebesar 31,92 poin, 23,87 poin, dan 22,51 poin. Sementara itu, penurunan terendah tercatat di Kalimantan Tengah sebesar 0,23 poin, diikuti Sulawesi Tengah 0,29 poin dan Maluku 1,56 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang tiga dengan persentase sebesar 42,03%, diikuti oleh hotel bintang empat sebesar 41,91%. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang satu dengan persentase sebesar 29,03%.
Setianto menjelaskan bahwa rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Tanah Air mencapai 1,59 hari. "Jika dibandingkan dengan bulan November 2019, rata-rata lama menginap pada November 2020 mengalami penurunan sebesar 0,19 poin," katanya.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020, rata-rata lama menginap juga mengalami sedikit penurunan sebesar 0,03 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,59 hari dan 1,58 hari.
Berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,06 hari, diikuti oleh Papua sebesar 2,88 hari, dan Gorontalo 2,33 hari. Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Kalimantan Utara 1,27 hari, diikuti oleh Bengkulu sebesar 1,31 hari, dan Jawa Tengah sebesar 1,33 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8,31 hari, sedangkan terpendek terjadi di Kalimantan Barat sebesar 1,00 hari. Sementara itu untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Maluku sebesar 3,06 hari, sedangkan terpendek terjadi di Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari.
Di sisi lain, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia secara kumulatif Januari–November 2020 mencapai 3,89 juta kunjungan. Kondisi ini menurun drastis sebesar 73,6% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 14,73 juta kunjungan.
Jumlah kunjungan wisman ini terdiri atas wisman yang berkunjung melalui pintu masuk udara sebanyak 1,68 juta kunjungan, pintu masuk laut sebanyak 979 ribu kunjungan, dan pintu masuk darat sebanyak 1,23 juta kunjungan.
Peneliti Institute of Development fo Economics and Finances Bhima Yudhistira menilai sektor pariwisata memang sudah mulai pulih bertahap, meski tak meningkat signifikan. Alasannya, berbagai pelonggaran pembatasan sosial berskala besar.
Namun, pada Desember 2020 pemerintah kembali melakukan rangkaian kebijakan pengetatan mobilitas misalnya soal rapid antigen untuk perjalanan keluar kota dan juga pelarangan Warga Negara Asing masuk. "Itu akan langsung merubah minat masyarakat bepergian," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Senin (4/1).