Sri Mulyani Bebaskan PPN Rumah Baru di Bawah Rp 2 Miliar

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi. Potongan PPN juga diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%.
1/3/2021, 17.01 WIB

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Potongan PPN juga diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni. "Ini agar stock rumah berkurang sehingga memacu kembali produksi rumah dan menggerakan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Fasilitas PPN DTP 100% dan 50% tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang. Rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada rumah baru yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif yakni Maret-Agustus 2021. "Jadi bukan untuk rumah yang belum jadi atau yang baru akan jadi tahun depan," kata dia.

Menurut Bendahara Negara, insentif PPN DTP perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp 5 triliun. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam pos insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

PEN 2021 membutuhkan anggaran sebesar Rp 699,43 triliun, naik dari proyeksi sebelumnya Rp 688 triliun maupun alokasi awal dalam APBN 2021 Rp 372 triliun. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 176,3 triliun, perlindungan sosial RP 157,41 triliun, program prioritas RP 122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, serta insentif usaha Rp 58,46 triliun.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti menilai bahwa kredit properti terutama untuk rumah pertama pasti akan meningkat. "Namun untuk rumah kedua dan ketiga belum tentu," kata Esther kepada Katadata.co.id, Senin (1/3).

Hal tersebut mengingat kebijakan Bank Indonesia yang memberikan kebijakan uang muka 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kebijakan itu berlaku mulai hari ini.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko diberikan untuk bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di bawah 5%. Selain itu, ketentuan pencairan bertahap properti inden dihapus.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Februari 2021 secara virtual, Kamis (18/2).

Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%. Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Reporter: Agatha Olivia Victoria