Gugatan ke Sri Mulyani Ditolak, PUPN Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, pencegahan terhadap anak Mantan Presiden Soeharto untuk bepergian ke luar negeri tetap berlaku hingga utangnya kepada negara dilunasi.
PTUN juga menghukum Bambang sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara. "Hukuman diberikan dalam bentuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu," kata PTUN dalam laman resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Jumat (5/3).
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual pada Kamis (4/3). Putusan dibacakan setelah hampir enam bulan gugatan dilayangkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, penolakan gugatan Bambang oleh PTUN menegaskan bahwa pencekalan terhadap Bambang ke luar negeri adalah sah. "Selanjutnya penagihan utang terus dilakukan dengan mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara," kata Rahayu kepada Katadata.co.id, Jumat (5/3).
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2020 lantaran meminta pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut utang masa lalu Bambang kepada negara saat menjadi ketua pelaksanaan Sea Games 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata tak mau membeberkan jumlah utang yang dimiliki Bambang kepada negara. Hal tersebut bersifat pribadi dan tak bisa diutarakan kepada publik.
Namun, ia menjelaskan banyak cara dapat dilakukan anak mantan Presiden Soeharto itu untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. "Ada yang bayar lunas sekaligus, ada yang minta tenggat dan sebagainya. Itu bisa dibicarakan dengan panitia urusan piutang negara," kata Isa dalam sebuah diskusi virtual pada September 2020.
PUPN diketuai oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari berbagai unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pemerintah Daerah. Pencekalan dilakukan jika pemilik utang sudah diperingatkan dan dipanggil tetapi tak kunjung bertanggung jawab melunasi piutang.
Isa menyebut PUPN dapat pula memblokir rekening yang bersangkutan jika dibutuhkan. "Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujarnya.
Gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani.
Bambang dalam guugatannya meminta pembatalan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sri Mulyani juga diminta untuk membayar biaya perkara.
Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997, Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara. Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.