Ditjen Pajak Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tak Akan Kena PPN

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.
14/6/2021, 14.03 WIB

Direktorat Jenderal Pajak memastikan tak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional. Hal tersebut merespons rencana pemerintah menghapus sembako sebagai objek PPN yang dikecualikan  di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Barang sembako yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak akan dikenakan PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Senin (14/6).

Ia menjelaskan, akan terdapat perbedaan pengenaan PPN sembako dalam usulan RUU KUP. Barang kebutuhan yang akan terkena PPN hanya yang bersifat premium. 

Neilmaldrin menilai bahwa aturan PPN yang berlaku saat ini tidak mengenali kemampuan masyarakat untuk membayar. Padahal, PPN yang dikenakan atas smebako pada akhirnya  ditunjukkan untuk membantu masyarakat kelas menengah ke bawah. 

"Kadang-kadang yang mampu justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," ujarnya.

Kendati demikian, Neilmaldrin  belum mau membeberkan besaran tarif yang akan dikenakan kepada sembako premium. Ia beralasan pengaturan PPN masih harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria