Kemenkeu Harap Lelang Mobil Sitaan Asabri Bisa Tutup Kerugian Negara

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi Asabri.
18/6/2021, 18.42 WIB

Kejaksaan Agung telah menyita 16 mobil kasus korupsi PT Asabri baru-baru ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melelang barang sitaan tersebut. 

"Kami harap lelang ini bisa menutup kerugian negara," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/6).

Ia belum dapat menetapkan target lelang mobil-mobil mewah tersebut. Kemenkeu masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Target lelang tahun ini adalah  Rp 29 triliun. Hingga hari ini, realisasinya telah mencapai Rp 13,5 miliar.

Target lelang hingga bisa menutup kerugian negara juga akan berlaku untuk kasus PT Jiwasraya. "Lelang barang sitaan kasus ini juga akan ditargetkan setinggi-tingginya," ujarnya.

Kasus korupsi Asabri merugikan negara Rp 22,7 triliun. Angka tersebut merupakan penghitungan akhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, BPK telah menghitung kerugian negara dari kasus perusahaan asuransi pelat merah itu. Badan auditor negara tersebut telah menyerahkan hasil pemeriksaannya ke Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaannya sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). “Angkanya tidak berkurang karena baru disampaikan saat ini. Kalau berbeda, wajar,” kata Agung di Kejagung, Jakarta, akhir Mei 2021 dikutip dari Antara.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum. “Jadi bukan hanya uang hilang, tapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana,” katanya.

Kerugian Negara di Kasus Asabri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, angka perhitungan BPK berkurang sedikit dari estimasi awal, yakni Rp 23,7 triliun. Korps Adhyaksa juga telah menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Mei lalu. “Kerugiannya Rp 22,7 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” ucapnya.

Kasus ini mengakibatkan sembilan orang menjadi tersangka dan akan disidang. Kesembilan orang tersebut adalah Adam R. Damiri selaku Direkur Utama Asabri pada 2011 sampai 2016, Sonny Widjaja selaku Dirut Asabri 2016 sampai 2020, Bachtiar Effendi yang menjabat Direktur Keuangan Asabri pada 2008 sampai 2014, dan Hari Setiono selaku Direktur Asabri dari 2013-2014 dan 2015-2019.

Tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 sampai 2017 yakni Ilham W. Siregar, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan pencarian aset masih dilakukan pihaknya. Pelimpahan berkas tahap pertama ini dilakukan agar jaksa peneliti mengetahui kekuatan pembuktian berkas perkara.  “Kami juga akan lihat petunjuk JPI, kan masih ada waktu untuk mengejar aset,” kata Febrie awal Mei lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria