Kementerian Keuangan mencatat sekitar 300 ribu pengusaha telah memanfaatkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mencapai Rp 29,2 triliun. Pemerintah optimistis pagu anggaran untuk bantuan tersebut sebesar Rp 53,86 triliun terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.
"Kami melihat serapan hingga 17 Mei cukup baik. Pagu sekitar Rp 50 trilun kemungkinan besar seluruhnya akan terserap tahun ini." ujar Yon Arsal, Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, dalam sebuah Webinar, Selasa, (6/7/2021)
Ia menjelaskan sekitar 300 ribu wajib pajak (WP) telah mendapatkan manfaat berbagai insentif pajak. Insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 telah diberikan sebesar Rp 1,01 triliun kepada 89.608 pemberi kerja. Kemudian, terdapat insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yang meliputi PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Insentif PPh pasal 22 impor telah diberikan kepada 15.366 WP senilai Rp 6,71 triliun. Sementara PPh pasal 25 dan restitusi PPN diberikan kepada masing-masing 68.040 WP senilai Rp 11,85 triliun dan 1.102 WP sebesar Rp 4,35 triliun.
Selanjutnya, insentif penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum berbentuk PPh pasal 25 diberikan kepada seluruh WP badan sebesar Rp 5,08 triliun. Insentif UMKM melalui PPh final diberikan kepada 124.736 UMKM senilai Rp 260 miliar.
Di sektor properti, 1.595 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif pembebasan PPN rumah sehingga total anggaran yang dikeluarkan pemerintah Rp 41,17 miliar. PPN tersebut diberikan kepada 375 penjual. Insentif pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni Rp 203,81 miliar oleh lima produsen.
Berdasarkan bahan paparannya, sektor pedagangan dan industri pengolahan serta Pulau Jawa mendominasi pemanfaatan insentif. Adapun WP paling terdampak pandemi mendominasi pemanfaatan insentif antara lain perdagangan 47%, industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%.
Sementara, WP di Jawa mendominasi sebanyak 70,7% disusul Sumatera yakni 16%. Sedangkan WP di Sulawesi merupakan paling sedikit memanfaatkan insentif usaha yakni 3,1%, Kalimantan 4,7%, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua 5,6%.
Menurut Yon, pemberian insentif pajak berdampak positif bagi dunia usaha. Ia menyebut aktivitas ekonomi di kawasan berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) termasuk yang paling cepat pulih seiring insentif usaha yang diberikan.
"Mereka memanfaatkan insentif fiskal sejak Juli 2020 sehingga lebih cepat pulih. Kegiatan ekspor impor dan pergerakan barang dikawasan berikat menunjukkan perkembangan yang baik" katanya.
Sebelumnya, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji mengatakan kondisi ekonomi dan beragam insentif pajak yang diberikan pemerintah membuat kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tidak bisa dihindari pada tahun ini. Meski demikian, ia memperkirakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai target 5,7% dari produk domestik bruto (PDB).
Menurut dia, strategi Ditjen Pajak saat ini dalam mengejar target penerimaan negara sebetulnya sudah cukup baik. Strategi tersebut, yakni upaya optimalisasi kepatuhan wajib pajak high wealth individual (HWI), penerimaan dari sektor digital, serta penggalian potensi dari sektor-sektor yang relatif memiliki daya tahan di tengah pandemi. "Namun masih terdapat beberapa catatan," kata Bawono kepada Katadata.co.id, awal Maret 2021.
Terkait optimalisasi kepatuhan HWI, Bawono menyebutkan, terdapat tantangan yang terletak pada bagaimana mengoptimalkan informasi mengenai profil HWI seperti data keuangan, informasi pengendalian perusahaan, dan sebagainya. Sedangkan untuk pemajakan atas digital, konsensus pajak digital global diharapkan bisa membuka ruang optimalisasi penerimaan PPh dari perusahaan digital lintas yurisdiksi.
Selain itu, sambung dia, upaya untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak dalam ekosistem digital dalam negeri perlu didorong. "Bisa melalui terobosan berbasis administrasi, semisal adanya kerjasama dengan platform digital dalam negeri untuk melakukan rekapitulasi data transaksi atau adanya mekanisme withholding tax," katanya.