Marak Usaha Bangkrut Meski Banjir Insentif, Sri Mulyani Siapkan Solusi

Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan usaha atau insentif pemerintah akan diberikan secara selektif.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/7/2021, 13.20 WIB

Pemerintah telah memberikan banyak bantuan atau insentif kepada pengusaha agar mampu bertahan di tengah Pandemi Covid-19. Meski demikian, masih banyak perusahaan yang bangkrut.

Menjawab kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemulihan ekonomi yang mulai terjadi sejak pertengahan tahun lalu tak merata pada seluruh sektor. Untuk itu, bantuan usaha atau insentif pemerintah akan diberikan secara selektif. 

"Beberapa bisnis berhasil menunjukkan pemulihan tetapi  beberapa sektor lainnya tasih kesulitan. Karenanya pemerintah akan menyeleksi sektor mana saja yang bakal mendapat bantuan usaha secara intensif," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu, (21/7).

Ia mengatakan, sektor usaha yang berkaitan dengan pariwisata, seperti perhotelan dan transportasi lebih sensitif terhadap lonjakan kasus Covid-19. Sebaliknya, industri farmasi dan kesehatan mendapatkan momentum menguntungkan dari kondisi saat ini. Kondisi ini mencerminkan bahwa perekonomian tidak berjalan homogen.

Untuk itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menyusun kebijakan yang lebih bervariasi menyesuaikan dengan dampak dan pemulihan yang berbeda antar sektor usaha. Ada tiga langkah yang akan dilakukan Sri Mulyani untuk mendukung dunia usaha. 

Pertama, penyaluran bantuan secara sepsifik. Sri Mulyani mengatakan, berbagai bentuk stimulus usaha akan disesuaikan berdasarkan level keparahan penyebaran virus di setiap daerah. Menurut dia, kondisi ekonomi di daerah yang tidak termasuk level 4 tidak terlalu terpengaruh Covid-19 sehingga pemulihannya dapat lebih cepat.

Kedua,  mempertajam pemberian insentif untuk sektor usaha. Pemerintah  telah menerbitkan ketentuan pelonggaran pajak lewat pembebasaan sejumlah pajak. Insentif pajak tersebut mencakup ketentuan pajak penghasilan yang berbeda-beda pada PPh 21, 23, 25 dan 26. pajak aktivitas ekspor impor pada PPh 22 serta insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

"Penggunaannya oleh perusahaan sangat cepat. Ini menggambarkan bahwa mereka membutuhkan insentif itu." kata Sri Mulyani.

Penajaman juga dilakukan pada penjaminan kredit modal kerja untuk sektor usaha riil dan keuangan. Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan,  penyalurannya juga bervariasi. Beberapa sektor terlihat pulih dengan cepat, sedangkan beberapa saktor masih lambat. Sektor-sektor dengan pemulihan yang lambat ini menjadi fokus penyaluran insentif jaminan kredit modal kerja.

Ketentuannya dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tatat Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN. Dalam ketentuan ini, jaminan kredit modal usaha akan diberikan bagi bisnis yang terdampak Covid-19, ketentuannya perusahaan memiliki kekayaan bersihnya minimal Rp 10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp 50 miliar.

Ketiga, pemerintah akan memberikan insentif ekstra berupa subsidi upah. Pemberian insentif ini, menurut dia,  memperhatikan sejumlah faktor terutama level keparahan daerah dan sejumlah kriteria lainnya. Pekerja dari daerah yang termasuk dalam PPKM level-4 akan menjadi prioritas pemerintah dalam penyaluran insentif ekstra ini.

Kementerian ketenagakerjaan baru mengumumkan sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp 8 triliun untuk merespons potensi penurunan upah bagi pekerja selama PPKM Darurat. Subsisi ini akan diberikan kepada 8 juta pekerja yang berada di daerah level 4 dengan subsidi upah Rp 1 juta per orang. Adapun penyalurannya akan diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp 500 ribu per bulan.

Kemenaker menyebut pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah harus memenuhi beberapa ketentua, termasuk upah mereka yang tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta/bulan. Sementata bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nya di di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Reporter: Abdul Azis Said