Penguatan kerja sama Local Currency Settlement (LCS) dengan beberapa negara mitra dagang dan investasi menjadi salah satu langkah Bank Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan dapat terjaga.
Namun, apa sebenarnya LCS?
LCS adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan mata uang masing-masing negara. Penerapannya mengacu pada kerja sama yang dilakukan Bank Indonesia dengan bank sentral sejumlah negara yang pengaturannya kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Hingga kini, Bank Indonesia sudah meneken kerja sama dengan Bank Sentral Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Jepang. Melalui kerja sama ini, transaksi ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara tersebut diharapkan tak lagi bergantung terhadap dolar AS.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menjelaskan, tujuan LCS adalah mendorong mata uang lokal dalam transaksi kegiatan perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan negara mitra.
Melalui skema ini, importir Indonesia yang hendak mengimpor barang dari negara mitra dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang lokal negara tersebut melalui bank yang telah ditunjuk oleh kedua negara. Sebaliknya, eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, tanpa perlu mengkonversinya ke dalam dolar AS.
Kerangka kerja sama tersebut akan mengurangi biaya transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan adanya kuotasi harga secara langsung antara rupiah dengan mata uang negara mitra. Hal ini diharapkan dapat mengembangkan pasar keuangan berbasis mata uang lokal, mendorong diversifikasi mata uang, dan memperluas akses pelaku usaha.
"LCS merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Ini merupakan bagian dari inisiatif utama blueprint pengembangan pasar uang 2025," kata Donny pada Juni lalu.
Kerja sama LCS pada tahap awal terbatas pada kegiatan perdagangan atau ekspor impor. Namun pada tahun ini, BI dan beberapa negara mulai memperluas kerja sama, mencakup transaksi untuk investasi hingga layanan remitansi.
Tak hanya itu, Bank Indonesia (BI) saat ini juga telah mengizinkan bank untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam kerangka kerja sama LCS. Adapun ransaksi DNDF adalah transaksi lindung nilai serupa dengan transaksi derivatif valuta asing asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar
Namun, BI menegaskan, bank dilarang melakukan transaksi DNDF di negara mitra di luar kerangka LCS. Apabila ketentuan ini dilanggar, bank akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.