G20 Tetapkan Pajak Minimum Global 15%, Ada Dampak ke Tax Holiday

123RF
Ilustrasi. Pemerintah akan duduk bersama untuk menentuhkan nasib insentif pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global.
Penulis: Agustiyanti
4/11/2021, 08.22 WIB

Konferensi Tingkat Tinggi G20 telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15% dalam pertemuan di Italia, Roma pada pekan lalu. Penetapan aturan pajak global ini akan turut berdampak pada insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance.

“Ketentuan pajak minumum global ini akan memengaruhi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Namun, kami perlu menunggu waktu pembahasan yang lebih detail,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Kamis (4/11). 

Yon menjelaskan, pemerintah akan duduk bersama untuk menentuhkan nasib insentif pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global. Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan yang juga berlaku di negara lain. 

Tax holiday dan tax allowance termasuk ke dalam fasilitas pajak kepada investor. Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.

Sementara tax allowance dalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Adapun dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP) yang baru diterbitkan, pajak badan saat ini ditetapkan sebesar 22%. 

Ketetapan pajak minimum global resmi diadopsi negara-negara G20 pada Minggu (31/10). Penetapan ini dilakukan setelah sebanyak 136 negara mencapai kesepakatan  awal tentang pajak minimum pada perusahaan global pada Oktober lalu. 

Halaman:

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.