Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita ratusan hektar aset milik Grup Texmaco hari ini (20/1) senilai Rp 1,9 triliun. Dengan penyitaan tahap kedua ini, nilai aset Grup Texmaco yang sudah disita mencapai Rp 5,2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga merupakan ketua tim pengarah Satgas BLBI menjelaskan, pihaknya sudah dua kali menyita aset milik Grup Texmaco. Penyitaan tahap pertama pada 23 Desember lalu dan tahap kedua pada hari ini.
"Khusus dari Texmaco perkiraan total aset yang sudah disita selama dua tahap ini mencapai 5,2 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers dengan wartawan, Kamis (20/1).
Mahfud merincikan, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah dengan luas 479,4 hektar tanah pada penyitaan tahap pertama. Lahan-lahan tersebut termasuk banguan di atasnya yang tersebar di lima kabupaten/kota antara lain, Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu dan Padang, Nilai dari aset ini ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.
Penyitaan tahap kedua yang dilakukan hari ini berupa 159 bidang tanah dengan luas sekitar 190 hektar. Aset-aset itu tersebar di enam kabupaten/kota diantaranya Tangerang, Semarang, Karawang, Pemalang, Kendal dan Batang.
"Kami perkirakan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud.
Dia mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni menjual secara terbuka melalui lelang atas aset-aset eks Grup Texmaco tersebut. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset-aset negara sebelumnya memang sudah mengonfirmasi bahwa aset sitaan Grup Texmaco tersebut akan dilelang. Namun, jadwal lelangnya belum ditetapkan hingga saat ini.
"Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur obligor yabg selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Mahfud.
Upaya pemulihan atas utang para pengemplang BLBI juga dilakukan melalui percepatan penyelesaian sejumlah regulasi. Ia mengatakan, akan terus mendorong pembahasan RUU kepailitan. Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RUU PUPN). Penyusunan sejumlah regulasi tersebut untuk mendukung upaya penagihan terkait utang BLBI.
"Kepada debitur dan obligor, silahkan yang mau membantah ke publik tapi kami akan terus bekerja dan mengejar, yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Mahfud.
Grup Texmaco Gugat ke Pengadilan
Seminggu pasca penyitaan tahap pertama aset oleh Satgas BLBI, Grup TExmaco kemudian menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menjelaskan, alasan pengajuan gugatan yakni terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.
"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).
Empat versi perhitungan utang yang berbeda tersebut di antaranya:
- Utang yang diakui perusahaan Rp 8,09 triliun. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
- Nilai utang Rp 29 triliun dan tunggakan Letter of Credit US$ 80,57 juta. Ini disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 2005.
- Utang sekitar Rp 38 triliun yang perhitungannya berasal dari Satgas BLBI dalam surat No. S-820/KSB/2021.
- Utang Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar. Ini berdasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III