BI Diprediksi Akan Naikkan Bunga Acuan Tiga Kali Tahun Ini

Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia mulai memperketat kebijakan dengan menempuh normalisasi likuiditas.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/1/2022, 16.43 WIB

Namun, Josua melihat sentimen The Fed belakangan ini tak berpengaruh signifikan pada nilai tuka. 

Josua menyebut, perkembangan saat ini justru menunjukkan sinyal bahwa sentimen The Fed tidak serta merta menyeret pelemahan rupiah, sebaliknya indeks dolar AS yang melemah. Ini yang menurutnya jadi alasan mengapa BI tidak buru-buru menaikan bunga acuannya sekalipun The Fed makin hawkish.

Di sisi lain, kondisi domestik pun belum mengindikasikan perlunya menarik gas kenaikan suku bunga. "Sejauh ini BI tetap mempertahankan suku bunga acuannya dan tidak burur-buru, ini karena ancaman inflasinya tidak segawat di AS," kata dia.

Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi persnya pada Kamis (20/1) memperkirakan inflasi akan naik pada tahun ini, tetapi masih berada di rentang target 2%-4%. Inflasi juga dipastikan tidak akan melonjak signifikan karena dari sisi supply disebut masih mampu memenuhi permintaan yang kemungkinan meningkat akibat pemulihan ekonomi.

BI juga mengumumkan dua langkah untuk memitigasi dampak rentetan dari normalisasi moneter di negara maju. Bank Sentral mulai memperketat kebijakan dengan mulai melakukan normalisasi likuiditas. 

Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM (Giro Wajib Minimum) rupiah. Adapun kenaikan GWM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dari saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut.

  • Kenaikan 150 bps menjadi 5% dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 4% berlaku 1 Maret 2022.
  • Kenaikan 100 bps menjadi 6% dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 5% berlaku mulai 1 Juni 2022.
  • Kenaikan 50 bps menjadi 6,5% dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 5,5% berlaku mulai 1 September 2022. 

BI juga akan menaikkan GWM untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini ditetapkan sebesar 3,5%, sebagai berikut:   

  • Kenaikan 50 bps menjadi 4 % dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 3% berlaku 1 Maret 2022. 
  • Kenaikan 50 bps menjadi 4,5% dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022.
  • Kenaikan 50 bps menjadi 5% dengan pemenuhan harian 1% dan rata-rata 4% berlaku mulai 1 September 2022.  
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said