Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga Kuasai Aset BLBI Secara Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengendara melintas di ruas tanah yang diberi plang kepemilikan BLBI di wilayah Karet, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
18/3/2022, 14.50 WIB

Pemerintah menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai  aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara ilegal. Namun, pemerintah terus mengupayakan agar aset-aset tersebut segera kembali ke negara.

"Masih ada pihak ketiga yang melakukan okupasi secara melawan hukum atau legal," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dalam diskusi dengan media, Jumat (18/3).

Purnama mencontohkan, aset BLBI di Karet Tengsin, Jakarta yang sudah disita Satgas pada September lalu sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah melakukan penguasaan fisik.

Aset di Karet Tengsin itu tepatnya berada di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Aset ini tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Adanya pihak ketiga yang menguasai aset negara, sebenarnya bukan hanya pada aset BLBI. Purnama memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan berbagai upaya yurisdiksi dengan mengajukan gugatan perdata atas aset-aset tersebut.

"Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama.

Belum lama ini pemerintah juga berhasil menang di tingkat Mahkamah Agung untuk aset negara di Surabaya. Aset tersebut nilainya mencapai Rp 200 miliar, tetapi ia tidak merincikan siapa pihak ketiga yang sebelumnya menguasai secara ilegal aset tersebut.

Atas aset yang sudah dimenangkan di Surabaya tersebut, pemerintah melakukan pemblokiran lewat koordinasi dengan kantor pertanahan serta lurah dan camat setempat untuk menandai bahwa lahan itu adalah milik negara.

"Jadi negara telah melakukan dna akan melakukan segala upaya untuk mengamankan untuk memastikan hak atas negara," kata Purnama.

Pemerintah juga membeberkan adanya oknum yang menguasai aset BLBI di Bogor. Tindakan ilegal ini turut menyeret seorang pejabat DJKN Kementerian Keuangan yang diketahui terlibat memalsukan dokumen aset tersebut.

"Perbuatan itu ketahuan ketika kami Satgas BLBI mulai menelusuri ada aset-aset dan kami melihat di lapangan adanya suatu tindakan (penyalahgunaan) terhadap aset tersebut," kata Direktur DJKN Rionald Silaban dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1).

Dalam keterangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 10-11 orang yang terlibat dalam pemalsuan dokumen BLBI di Bogor tersebut, salah satunya pegawai DJKN.

Reporter: Abdul Azis Said