BPK Ungkap Masalah Penentuan Harga Acuan SBN dan Layanan BI Fast di BI

Ferrika Lukmana Sari
17 Juni 2024, 12:16
BPK
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023 terkait pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN).

"BPK juga menemukan adanya permasalahan mengenai penyelenggaraan operasional Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) yang belum memadai,"kata Anggota II BPK Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi, Minggu (16/6).

Selain itu, BPK menemukan masalah perihal pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas BI yang belum memadai, sehingga meningkatkan risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.

"Hal tersebut mengakibatkan terdapat potensi informasi bias atas nilai aset SBN yang tersaji dalam laporan keuangan BI, dan menimbulkan risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan terbaik BI-FAST kepada masyarakat," kata Daniel.

Kendati demikian, menurut Daniel, ketiga permasalahan tersebut tak berdampak material terhadap kewajaran LKTBI tahun 2023.

LKTBI telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2023," kata Daniel.

Rekomendasi ke Perry Warjiyo

BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan manajemen tugas Bank Indonesia.

Selain melakukan pemeriksaan, BPK juga turut memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selama periode pemeriksaan sampai dengan 2023, BPK menyampaikan 521 rekomendasi hasil pemeriksaan pada BI yang menunjukkan 410 rekomendasi atau 78,69% telah selesai ditindaklanjuti, 106 rekomendasi atau 20,35% masih dalam proses tindak lanjut, dan 5 rekomendasi atau 0,96% tak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Daniel berharap Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya meyakini bahwa BI memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan BI secara berkesinambungan.

"Pada prinsipnya, dalam rangka penguatan dan penyempurnaan tata kelola di sektor moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial, BPK mendukung berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI," kata dia.

Namun demikian, BPK juga mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga tata kelola pemerintahan (governance) yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini.

Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti beserta seluruh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, tim pemeriksa LKTBI tahun 2023, serta para pejabat di lingkungan BI dan BPK.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...