TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing Bermuatan CPO

ANTARA FOTO/HO/Dispen Koarmada I/sgd/tom.
Prajurit TNI AL berada di dekat kapal tanker MT World Progress saat mengamankan kapal tersebut di perairan Selat Malaka, Rabu (27/4/2022)
Penulis: Agustiyanti
29/4/2022, 08.14 WIB

TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal tanker berbendera asing memuat minyak sawit dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) karena diduga melakukan pelanggaran dokumen. 

Kapal tanker yang diamankan, yakni MT World Progress yang berlayar dari Dumai menuju India di Selat Malaka dan MT Annabelle dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan.

"KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut 'palm oil' 34.854,3 metrik ton (MT) di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi," ujar Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan pers, Kamis (28/4). 

MT World Progress merupakan Kapal Tanker Berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India). Kapal ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen, berbeda dengan dokumen lain. Spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain.

Arsyad mengatakan, kondisi ini melanggar Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap Kapal Tanker MT. Annabelle yang mengangkut CPO sebanyak 13.357,425 metrik ton (MT) dan metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai) di perairan Barat Kalimantan," ujar Arsyad.

MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Tiongkok diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Hal ini melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan MT. World Progress dan MT. Annabelle merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya kapal yang melakukan ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya. 

Penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri satat ini disinyalir menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan ini, menurut Arysad, menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Dalam dua minggu terakhir, TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT. World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.

Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.