Satgas BLBI Akan Lelang Aset Grup Texmaco Senilai Rp 800 Miliar

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Satgas BLBI akan melakukan lelang untuk aset Grup Texmaco melalui dua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yakni Malang dan Tegal.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
3/6/2022, 15.17 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menjual secara lelang aset jaminan Grup Texmaco pada bulan ini. Ada lima paket aset yang akan dijual dengan total nilai limit Rp 806,16 miliar.

Berdasarkan informasi lelang yang diterima Katadata.co.id, Satgas BLBI akan melakukan lelang untuk aset Grup Texmaco melalui dua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yakni Malang dan Tegal.

Aset yang akan dilelang oleh KPKNL Malang berupa 10 aset yang terletak di Kota Batu, Jawa Timur. Adapun aset-aset tersebut akan dijual satu paket dengan nilai limit Rp 705 miliar dan uang jaminan ditetapkan Rp 300 miliar. Lelang dijadwalkan pada Jumat, (17/6) melalui laman www.lelang.go.id.

Sementara itu, aset yang akan dilelang melalui KPKNL Tegal terdiri atas 10 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Aset-aset tersebut akan dijual dalam empat paket terpisah dengan total nilai limit Rp 101,16 miliar. Lelang aset tersebut dijadwalkan pekan depan, 9 Juni 2022. Adapun aset di Pemalang tersebut antara lain:

  •  Lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 78.447 meter persegi dengan Nilai Limit Rp 76,3 miliar 
  • Tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 23.259 meter persegi dan Nilai Limit Rp 24,250 miliar
  • Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 119 meter persegi Nilai Limit Rp 81 juta
  • Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 829 meter persegi dan Nilai Limit Rp 530 juta

Grup Texmaco yang dinahkodai oleh pengusaha Marimutu Sinivasan merupakan salah satu pengemplang dana BLBI dengan nilai utang jumbo ke negara. Pemerintah mencatat utang Grup Texmaco mencapai Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar.

Pada 30 Desember, Sinasvasan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut atas dasar adanya beberapa versi berbeda terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Hingga saat ini, perkaranya masih berlanjut dengan agenda replik secara online yang dijadwalkan pada 14 Juni mendatang.

Adapun dalam sidang pertamanya, pemerintah sempat menyebut Sinivasan masih bersikukuh menolak nominal utang yang ditetapkan pemerintah. "Masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, kami bilang punya utang, jadi masih berjalan," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu juga sempat mmenceritakan soal sulitnya menagih utang Sinivasan. Pemerintah sebenarnya telah mengupayakan langkah restrukturisasi utang, tetapi tidak berhasil. Oleh karena itu, kini penagihannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Grup Texmaco juga disebut dalam pernyataannya ke publik hanya memiliki utang Rp 8 triliun, jauh lebih kecil dari yang diakuinya kepada pemerintah.

Reporter: Abdul Azis Said