Sri Mulyani Kantongi Rp 1,8 Triliun dari Denda Pemenuhan DMO Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Ilustrasi. Pemerintah menargetkan setoran PNBP dari denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara ini bisa mencapai Rp 2,73 triliun sampai akhir tahun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/8/2022, 11.42 WIB

Kementerian Keuangan mengantongi Rp 1,83 trilun atas pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO). Denda ini dikumpulkan sejak aturan berlaku pada 2 Maret hingga akhir Juni 2022. 

Setoran denda dan dana kompensasi dari perusahaan pelanggar DMO batu bara tersebut dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Setoran paling tinggi terjadi pada dua bulan pertama implementasi, yang  berangsur turun di bulan-bulan berikutnya.

"Kami sudah mengenakan denda dan kompensasi pada semester pertama sehingga ada setoran Rp 1,83 triliun yang berasal dari 240 perusahaan," kata Direktur PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan Kementerian Keuangan Kurnia Chairi dalam diskusi daring dengan wartawan, Kamis (4/8).

Pada bulan pertama saja aturan berlaku yakni Maret 2022, pemerintah sudah meraup Rp 740,4 miliar dari denda dan kompensasi pemenuhan DMO tersebut. Nilainya kemudian naik menjadi Rp  878,3 miliar pada bulan berikutnya. Namun, jumlah denda yang dipungut turun pada Mei menjadi Rp 143,3 miliar dan tersisa Rp 70,4 miliar pada bulan Juni.

Kurnia juga memperkirakan setoran PNBP dari denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara ini bisa mencapai Rp 2,73 triliun sampai akhir tahun. Ini berasal dari potensi penerimaan dari denda sebesar Rp 184,66 miliar dan kompensasi Rp 2,19 triliun.

Aturan soal denda dan kompensasi atas pemenuhan DMO batu bara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17 tahun 2022. Dalam beleid tersebut merincikan adanya jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi.

Ketentuan denda dalam beleid ini yakni, selisih antara harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikali volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi perusahaan. Ketentuan denda ini berlaku bagi perusahaan batu bara yang memasok kebutuhan domestik untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum maupun selain untuk dua tujuan tersebut.

Sementara itu, kompensasi pemenuhan kebutuhan  batu bara dalam negeri wajib dibayar apabila realisasi pemenuhan DMO per tahun (ton) lebih kecil dari kewajiban DMO. Besaran dana kompensasi ini bergantung pada tarif kompensasi yang ditetapkan berbeda-beda sesuai kelas kualitas batu bara dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Adapun formula perhitungan besaran dana kompensasi yang harus dibayarkan, yakni tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan HBA dikalikan dengan selisih antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun terhadap realisasi DMO per tahun.

Kurnia menyebut, adanya PNBP dari denda dan kompensasi pemenuhan DMO batu bara tersebut menjadi salah satu pendorong moncernya kinerja PNBP sumber daya alam khususnya mineral dan batu bara pada paruh pertama. Total setoran PNBP SDA minerba tercatat melonjak 136% dari tahun lalu menjadi Rp 65,04 triliun.

"Di sisi minerba, kita mendapatkan sumbangan PNBP yang signifikan dari pengenaan denda dan dana kompensasi atas penemuan kebutuhan batu bara dalam negeri," kata Kurnia.

 

Reporter: Abdul Azis Said