Pengusaha Nantikan Badan Khusus Batu Bara Selesaikan Persoalan DMO
Sejumlah pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara (Aspebindo) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan badan khusus sebagai pemungut iuran ekspor batu bara.
Langkah ini ditujukan untuk mengatasi tingginya disparitas antara harga jual dalam skema kewajiban penjualan di pasar domestik (domestic market obligation/DMO) yang hanya US$ 70-90 per ton kepada PLN dan sejumlah sektor industri, dengan harga di pasar internasional.
Badan khusus bertugas menutup selisih harga DMO dengan harga pasar dari dana hasil tarikan iuran ekspor para penambang. Singkatnya, hasil iuran bakal dialihkan untuk menutupi kekurangan harga yang dibayarkan oleh PLN dan pelaku industri.
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menyebut kesenjangan harga yang tinggi itu menjadi salah satu faktor menipisnya pasokan batu bara untuk keperluan domestik. Sebab, mayoritas penambang dan trader batu bara memilih untuk melakukan pengiriman batu arang ke pasar luar negeri ketimbang DMO.
“Kenaikan harga komoditas batu bara mengakibatkan pemilik tambang dan trader batu bara lebih tertarik dengan ekspor,” kata Fathul dalam Diskusi Publik Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara yang dihelat pada Selasa (2/8).
Harga batu bara di Pasar Ice Newscastle pada Rabu (3/8) bertengger di US$ 388 per ton. Walau mengalami penurunan 0,58% dari pekan kemarin di level US$ 390,25 per ton, harga pasar ini tetap jauh lebih tinggi dari harga DMO. Hal ini berdampak pada makin sulitnya PLN dan industri semen dan pupuk untuk memperoleh jatah batu bara.
Fathul menyebut, penjualan batu bara pada pasar domestik cenderung memperoleh keuntungan yang tipis karena harga DMO dalam negeri yang jauh lebih rendah daripada harga di pasar ekspor.