Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato RAPBN 2023

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wapres MaÕruf Amin memasuki ruang sidang saat menghadiri rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Agustiyanti
16/8/2022, 15.07 WIB

Presiden Joko Widodo tak menyinggung masalah kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya dalam pidato penyampaian kerangka Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan Jokowi saat menyampaikan pidato nota keuangan. 

Pemerintah mengalokasikan belanja negara dalam RAPBN 2023 mencapai Rp 3.041.74 triliun. Target belanja negara ini lebih rendah dibandingkan proyeksi belanja negara pada tahun ini yang mencapai Rp 3.169 triliun. 

"Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.230,0 triliun, serta transfer ke daerah Rp811,7 triliun," ujar Jokowi dalam pidato nota keuangan RAPBN 2023, Selasa (16/8). 

Dalam buku nota keuangan RAPBN 2023, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai mencapai Rp 442,57 triliun, naik dibandingkan outlook  tahun ini Rp 416,62 triliun. Alokasi belanja pegawai mengalami tren kenikan sejak 2018. Pada 2018, pemerintah merealisasikan belanja pegawai Rp 346,89 triliun, lalu naik menjadi Rp 376,07 triliun pada 2019, Rp 380,53 triliun pada 2020, dan Rp 387,75 triliun pada 2021.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Saat itu, kebiijakan tersebut pertama kali disampaikan Jokowi dalam pidato nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018. Adapun kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya: