Tersebab Salah Sasaran, Subsidi Energi Perlu Dievaluasi

Ilustrator: Lambok E. Martin Hutabarat | Katadata
2/9/2022, 17.34 WIB

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) belum tepat sasaran. Sebagian besar dana subsidi tersebut justru dinikmati oleh orang-orang mampu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan, alokasi subsidi Pertalite tercatat sebesar Rp93,5 triliun. Dari jumlah itu, 86% atau Rp80,4 triliun dinikmati oleh rumah tangga. Selebihnya, 14% atau Rp 13,1 triliun dinikmati kalangan dunia usaha.

Dari Rp 80,4 triliun subsidi yang dinikmati rumah tangga, 80% di antaranya atau Rp64,3 triliun dinikmati oleh rumah tangga mampu. Selebihnya, Rp16,1 triliun dinikmati masyarakat miskin hingga rentan miskin. “Hanya 20% atau Rp16,1 triliun (subsidi Pertalite) dinikmati (warga) miskin dan rentan,” kata Febrio, sebagaimana diwartakan Katadata.co.id pada Selasa (30/8).

Sementara itu, untuk subsidi BBM solar, total subsidinya mencapai Rp143,4 triliun. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya atau Rp127,6 triliun dinikmati oleh dunia usaha. Sisanya, Rp15,8 triliun atau setara 11% dinikmati oleh rumah tangga. Dan, dari jumlah tersebut, Rp15 triliun di antaranya dinikmati masyarakat mampu. Jumlah itu mencakup 95% dari total subsidi Pertalite untuk rumah tangga.

Hanya 5% atau Rp79 miliar dana subsidi yang dinikmati warga miskin. Febrio menyimpulkan, kondisi ini menunjukkan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran.

Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp208,9 triliun untuk subsidi energi. Namun, dengan berbagai pertimbangan, baik kondisi geopolitik, kurs rupiah, harga minyak mentah dunia dan Indonesia (Indonesian crude price/ICP), tingkat konsumsi BBM dan lain-lain, terjadi peningkatan kebutuhan subsidi energi.

Hal itu membuat kemungkinan pembengkakan subsidi dan kompensasi di sektor energi menjadi Rp502,4 triliun. Itu setara dengan biaya pembangunan 3.333 rumah sakit skala menengah, atau 227.886 sekolah dasar.

Untuk itu, Febrio menilai pentingnya pengkajian ulang terkait subsidi dan kompensasi energi. “Betapa kita memang harus memikirkan dan menghitung ulang subsidi tersebut,” ujarnya.

Jumlah subsidi dan kompensasi energi senilai Rp502,4 triliun itu pun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih tidak cukup. Sebab, kuota volume BBM yang disubsidi terus menipis, sehingga memerlukan adanya penambahan kuota.

Sri Mulyani mengungkapkan, jika tren kenaikan harga minyak dunia, pelemahan kurs, serta volume konsumsi BBM terus melampaui kuota, maka anggaran subsidi dan kompensasi harus ditambah lagi sebesar Rp195,6 triliun.

Total dana subsidi dan kompensasi yang dibutuhkan pun bakal mencapai Rp698 triliun. Hal ini membuat pemerintah memilih opsi menaikkan harga BBM.

Salah satu faktor pendorong kebijakan ini adalah tidak tepatnya penyaluran subsidi energi. Sri Mulyani  menyebutkan, 98% konsumsi Pertamax dinikmati rumah tangga, di mana 86% di antaranya merupakan kelompok masyarakat mampu. Di luar itu, subsidi LPG 3 kilogram (kg) pun tak tepat penyalurannya. Pasalnya, 68% subsidi tabung gas melon dinikmati oleh rumah tangga mampu.

“Subsidi ratusan triliun yang kita berikan justru dinikmati oleh masyarakat kelompok mampu,” ucapnya, Jumat (26/8).

Terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyarankan agar harga BBM dinaikkan. Alasannya, anggaran jumbo yang digelontorkan selama ini memang tidak tepat sasaran.

“Apakah surplus ratusan triliun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) saat ini juga akan ditambal ke subsidi lagi? Padahal subsidi BBM dan LPG 3 kg tidak tepat sasaran,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (16/8)

”Apakah itu akan diteruskan? Ini kepentingan siapa sebetulnya yang mempertahankan subsidi bentuk begini,” kata Said melanjutkan.

Sementara itu, pada Senin (29/8), ekonom Faisal Basri menuturkan bahwa anjloknya kuota BBM bersubsidi disebabkan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat kelas menengah yang mayoritas memiliki kendaraan roda empat. Kurun waktu semester I 2022, penjualan mobil telah naik 20% dibanding periode yang sama tahun 2021.

“Adanya konsep kuota karena ada pengaturan harga. Jadi, yang bikin langka itu ya pemerintah sendiri,” kata Faisal.

Alokasi subsidi energi yang besar, sambung dia, bisa dipindah ke sektor yang lebih produktif dan tepat sasaran.

Misalnya, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) selama senam bulan kepada para pengemudi yang membeli suku cadang kendaraan. Atau, pemberian diskon tarif tol. “Itu lebih efektif,” ungkapnya.

(Tim Riset Katadata)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.