Berhasil Kendalikan Inflasi, 40 Daerah Dapat Insentif Miliaran Rupiah

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 125 daerah yang akan mendapatkan dana insentif daerah khusus berdasarkan kinerja 2022.
Penulis: Agustiyanti
20/9/2022, 15.07 WIB

Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 40 daerah yang akan mendapatkan insentif khusus karena berhasil mengendalikan inflasi. Insentif yang akan diberikan berkisar antara Rp 8,8 miliar hingga Rp 37,4 miliar. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut, terdapat 40 daerah yang mendapatkan dana insentif daerah (DID) khusus karena berhasil mengendalikan inflasi di daerah. Ke-40 daerah ini terdiri dari 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota,

“Pemerintah kota penerima DID tertinggi mencapai Rp 28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar. Jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp 11,8 miliar," ujar Astera, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9). 

Ia juga mencatat, insentif paling besar yang diterima pemerintah kabupaten mencapai Rp19,8 miliar dan yang terkecil Rp 8,8 miliar. Dengan demikian, rata-rata insentif yang diterima pemerintah kabupaten sebesar Rp 10 miliar. 

Sementara itu, menurut dia, insentif terbesar yang akan diterima pemerintah provinsi mencapai Rp 37,4 miliar dan insentif terkecil Rp8,8 milia. Dengan demikian, rata-rata insentif yang diterima pemerintah provinsi mencapaiRp16 miliar.

Astera juga mencatat, terdapat sekitar 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota yang akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022. Kinerja diukur berdasarkan keberhasilan daerah meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.

Pemberian DID ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.

“Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah dengan wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan,” kata Astera.

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menganggarkan  DID senilai Rp 7 triliun untuk pemerintah daerah, yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun.

“Tahap pertama Rp 4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya, sedangkan Rp 3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022,” katanya.

Reporter: Antara