BPK Temukan Insentif Perpajakan Bermasalah Rp 15 T, Ini Penjelasan DJP

pajakonline
Ilustrasi. DJP menyebut temuan permasalahn insentif BPK Rp 6,74 triliun merupakan realisasi yang belum cair.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/10/2022, 19.16 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat pengelolaan insentif pajak dan fasilitas perpajakan tahun lalu sebesar Rp 15,3 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan menindaklanjutinya temuan tersebut.

Temuan BPK ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2022. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, adanya pengelolaan insentif perpajakan yang belum memadai menyebabkan adanya potensi penerimaan pajak yang hilang hingga pemberian insentif yang tidak valid. Berikut perinciannya:

  • Potensi penerimaan pajak yang hilang sebesar Rp 1,31 triliun dari pihak yang tidak berhak atas fasilitas PPN nonpenanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN)
  • Insentif PPN non PC-PEN sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid
  • Realisasi pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal
  • Potensi pemberian insentif PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar
  • Potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun
  • Belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP belum dicatat Rp 4,66 triliun
  • Realisasi insentif pajak terkait PC-PEN RP 2,57 triliun terindikasi tidak valid.

Dengan berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar meminta Dirjen Pajak melalui beberapa hal berikut:

  1. Memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak (WP) dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP online.
  2. Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, temuan BPK sebenarnya  bisa dipertanggungjawabkan. Dari angka tersebut, sebesar Rp 6,74 triliun merupakan realisasi insentif yang sebetulnya belum cair.

"Ini karena memang waktu itu ada pemeriksaan BPKP dan sebagainya, sehingga yang harusnya dicairkan di 2020-2021, itu tidak dicairkan pada tahun yang bersangkutan, masih menjadi tunggakan," kata Yon dalam media briefing, Selasa (4/10).

Namun, ia mengatakan Dirjen Pajak telah meminta pencairan dilakukan segera sehingga saat ini masih proses komunikasi dengan Ditjen Anggaran. Dengan begitu, ia berharap temuan tersebut bisa dicairkan tahun ini.

Dalam temuan tersebut juga terdapat sebesar Rp 3,7 triliun yang berkaitan dengan persoalan dalam membaca faktur. Ia mengaku pihaknya sebetulnya telah menjelaskan ke BPK soal temuan tersebut tetapi memang belum tertampung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). "Jadi pada prinsipnya sudah bisa kami jelaskan," kata Yon.

Adapun sisanya, menurut dia, merupakan temuan yang sifatnya kecil-kecil. Secara keseluruhan, pihaknya mengaku siap untuk menindaklanjuti berbagai temuan BPK tersebut dan diharap bisa diselesaikan tahun ini.

 

Reporter: Abdul Azis Said