Sri Mulyani Beberkan Usulan Pendirian Bank Emas dalam RUU PPSK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pendirian bank emas ini bertujuan untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/11/2022, 13.49 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggodok Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bersama pemerintah. Salah satu usulan dalam daftar inventaris masalah RUU PPSK yang diajukan pemerintah adalah pendirian bullion bank alias bank emas untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia. 

"Ini dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang tapi dalam bentuk emas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (10/11).

Ia menjelaskan, pendirian bank emas ini bertujuan untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan pendirian bank ini, masyarakat dapat terafiliasi dengan produk keuangan yang lebih beragam. Investor lokal juga dinilai tak perlu lagi mencari opsi produk keuangan ke luar negeri yang belum terfasilitasi di dalam negeri. 

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan saat ini semakin beragam sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas. Draf RUU PPSK yang diusulkan DPR sendiri belum membuat pengaturan terkait pendirian bank emas.

Ia menjelaskan, pengawasan bank emas nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan pemerintah, menurut dia, karena emas bukan sepenuhnya perdagangan komoditas, tetapi berkaitan dengan likuiditas keuangan.

"Makanya di dalam area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang murni aset ada juga yang lebih denominasinya adalah mata uang, kalau seperti itu cenderung ke OJK, karena di situ lebih untuk integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase," kata Sri Mulyani.

Mengutip Moneyland.ch, layanan yang difasilitasi bank emas termasuk pinjaman, investasi dan servis aset logam mulia, dan turunan logam mulia. Beberapa bank emas yang sudah berdiri di dunia antara lain HSBC, JP Morgan, Scotiabank, UBS, dan ICBC Standard Bank.

Rencana pembentukan bank emas bukanlah rencana baru. Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan kajian pembentukan bank emas muncul mengingat tingginya impor emas ke Indonesia. Menurutnya, impor emas yang tinggi perlu jadi perhatian lantaran Indonesia memiliki tambang emas besar di dalam negeri.

"Perlu didalami terkait ekspor dan impor emas karena kita memiliki pertambangan yang besar. Salah satu yang dikaji pemerintah adalah pembentukan bullion bank," kata Airlangga dalam acara Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021 di Jakarta Maret tahun lalu.

Reporter: Abdul Azis Said