Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mensertifikasi aset-aset properti eks BPPN/eks BLBI. Satgas saat ini telah menerima tujuh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Ketujuh sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Mutiawati
kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta pada Jumat (2/12).
Satgas BLBI menjelaskan, sertifikasi tanah ini dilakukan karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI yang masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. Untuk itu, menurut Satgas, perlu upaya untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset dengan mengurus sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data Satgas BLBI, tujuh aset yang disertifikasi terdiri dari enam aset eks BPPN yang sebelumnya merupakan debitur Bank Duta atas nama CV Setia Jadi Group dan satu aset eks debitur Bank Duta atas nama CV Bina Trada.
Ini merupakan proses sertifikasi aset pertama terhadap aset eks BLBI yang dilakukan sejak Satgas dibentuk. Rencananya, masih akan terdapat sejumlah aset eks BLBI yang diproses sertifikasinya.
Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga memastikan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia guna mengamankan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.