Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU PPSK) yang akan mereformasi sistem keuangan di Tanah Air. RUU ini akan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan.
Adapun undang-undang yang diubah melalui RUU PPSK, yakni UU Dasar 1945, UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, RUU PPSK terdiri dari 27 BAB yang berisikan 341 pasal. Rancangan undang-undang ini dirumuskan berdasarkan pembahasan ribuan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat panja.
"Diundangkannya RUU PPSK akan mejadi momentum reformasi sektor keuangan sehingga mampu menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antara lembaga sektor keuangan maupun seluruh industri keuangan," ujar Dolfie.
Dolfie menjelaskan, ada dua ruang lingkup utama RUU PPSK. Pertama, yakni kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sistem keuangan. Kedua, yakni pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan.
Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, terdiri dari:
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ini penting agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga jaring pengaman sistem keuangan dan mengembangkan sektor keuangan.
- Memperkuat mandat BI, OJK, LPS agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
- Memperkuat mekanisme penanganan masalah likuiditas bank dan solvabilitas bank
Sementara ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan, terdiri dari:
- Perbankan dan perbankan syariah
- Mempercepat proses konsoldiasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing
- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan TI oleh perbankan
- Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam mendorong ekonomi daerah dan pengembangan UMKM
- memperluas cakupan kegiatan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi syariah
- Pasar modal, pasar uang, pasar valas
- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar berbasis teknologi dan peningkatan daya saing
- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan
- Memperkuat security crowd funding sebagai alternatif sumber pembiayaan
- Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal
- Mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek
- Perasuransian dan penjaminan
- Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian
- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian
- Menegakkan kebijakan spin off unit syariah
- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama
- Membentuk program penjamin polis
- Kegitaan usaha bullion, LPEI, dan perpajakan
- Mengatur usaha jasa bulion di bawah pengawasan OJK
- Mengatur penerimaan DHE oleh LPEI
- Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan
- Dana pensiun
- Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indoensia
- Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaran program pensiun
- Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan
- Kegiatan simpan pinjam koperasi
- Menata ulang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan
- Pelaporan laporan keuangan
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan
- Standar laporan keuangan
- Pembentukan komite standar yang independen
- Platform bersama laporan keuangan
- Kewajiban penyusuan dan peyampaian laporan keuangan
- Konglomerasi keuangan
- Meningkatkan pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak ke sistem keuangan
- Inovasi teknologi sektor keuangan
- Mempertegas badan hukum penyelenggaraan dan perizinan aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek ilegal
- Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan
- Memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup ranah pengawasan OJK
- Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan
- Penerapan keuangan berkelanjutan
- Mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengen mendorong pelaku usaha jasa keuangan
- Mendorong emiten dan perusahaan publik menerapka keuangan berkelanjutan
- Literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen
- Meningkatkan literasi dan inklusi melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan
- Mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak, kewajiban, serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem pelindungan konsumen
- Meningkatkan pelindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa
- Akses pembiayaan usaha mikro kecil menengah
- Mempermudah akses pembiayaan umkm dengan menerapkan manajemen risiko dan prinisp kehati-hatian
- Mengatur hapus tagih kredit UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank
- Sumber daya manusia di sektor keuangan
- Mendorong pelaku usaha sektor keuangan meningkatkan SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM
- memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas profesi
- Reformasi penegakan hukum di sektor keuangan
- Menyesuaikan nominal sanksi denda dan lama waktu pemidanaan
- Mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri sektor keuangan
- Mengedapankan prinsip restorative justice.