Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk mengaktivais Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kemudahan sistem perpajakan. Hingga 8 Januari, masih ada 16 juta NIK yang belum divalidasi untuk menjadi NPWP.
"Yang sudah terkoneksi dan padan sebanyak 53 juta wajib pajak dari total 69 juta NIK. Ini yang terus menerus kami coba meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan, Selasa (10/1).
Aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri. Suryo mengatakan, aksesnya mudah karena dapat dilakukan secara digital. Ia juga mengingatkan para wajib pajak untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya.
Adapun tata cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan, sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
- Setelah berhasil masuk, klik menu profil
- Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
- Selanjutnya klik 'Validasi' di bagian bawah. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok'. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP
Adapun format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Adapun saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada awal 2024.
Selama proses transisi hingga akhir tahun ini, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih dapat menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak. Wajib pajak yang NIK-nya sudah terverifikasi juga masih dapat menggunakan NPWP lama.
Sementara wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Namun, DJP memastikan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Wajib pajak orang pribadi selain penduduk, badan dan instansi pemerintah diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.