Integrasi Capai 77%, 52,9 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP

Abdul Azis Said
16 Desember 2022, 19:42
NPWP, nik, integrasi, ditjen pajak
www.online-pajak.com
Ilustrasi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan sudah ada sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan NPWP sampai dengan 15 November 2022. Meski demikian, masyarakat masih bisa menggunakan NPWP format lama 15 digit hingga akhir 2023.

Total NIK yang sudah terintegrasi itu merupakan 77,2% dari total yang saat ini sedang proses verifikasi untuk diintegrasikan menjadi NPWP.

"Kalau kita bicara NPWP yang 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023, jadi masih aman," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

Adapun format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Sehingga saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada awal 2023.

Selama proses transisi hingga akhir tahun depan, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih bisa menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak. Demikian juga yang NIK-nya sudah terverifikasi masih tetap bisa memakai NPWP lama.

Wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan berikut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...