Kaleidoskop 2022: Tarif PPN Naik hingga Integrasi NIK Jadi NPWP
Kementerian Keuangan merombak sejumlah aturan terkait pajak sepanjang tahun ini sebagai bagian implementasi UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP). Berbagai perubahan yang diatur sempat menuai pro kontra, mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% hingga integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Senayan menyetujui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP pada awal Oktober tahun lalu. Beleid baru ini memuat perubahan beberapa aturan perpajakan yang beberapa berlaku tahun ini, termasuk memperkenalkan beberapa kebijakan pajak baru termasuk pajak karbon yang hingga kini nasibnya masih belum jelas.
- Perubahan Tarif PPN menjadi 11%
UU HPP memandatkan tarif PPN untuk naik dari 10% menjadi 12% namun secara bertahap. Kenaikan menjadi 11% dimulai 1 April lalu dan dilanjutkan kenaikan menjadi 12% maksimal 2025.
"Ini memang mungkin menurut pandangan orang-orang ini tidak pas, tapi ini kan sudah kita lakukan melalui suatu kajian mendalam di kementerian keuangan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam video podcast di youtube Ditjen Pajak, Kamis (29/12).
Yon mengatakan kenaikan tarif ini untuk mendukung konsolidasi fiskal dan membantu mengembalikan defisit anggaran turun di bawah 3% mulai tahun depan. Di sisi lain, ruang kenaikan juga masih ada karena tarif 10% yang berlaku sebelumnya relatif jauh di bawah rata-rata tarif PPN di beberapa negara lain.
Melalui perubahan tarif tersebut, Yon memastikan dampaknya ke inflasi tidak akan besar, diperkirakan memberi andil sekitar 0,4%. Dampaknya tidak besar karena pengenaan PPN hanya menyasar sekitar 60% dari barang yang kena pajak, sisanya sekitar 40% barang pembentuk inflasi termasuk barang tidak kena PPN.
Di sisi lain, kenaikan tarif sebesar 1% ini akan membantu pemerintah mendengarkan penerimaan negara. Pemerinta diperkirakan bisa meraup hingga Rp 60 triliun untuk tahun ini saja.
- NIK Menjadi NPWP
Pemerintah juga mulai mengintegrasikan NIK dengan NPWP mulai tahun ini. Ditjen Pajak sudah memulai proses pemutakhiran data sejak 14 Juli lalu dan hingga 15 November lalu sebanyak 52,9 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP. Meski demikian, implementasi penuh NIK menjadi NPWP baru akan dilakukan 1 januari 2024, artinya format NPWP lama 15 digit masih dapat digunakan hingga akhir tahun depan.
"Ini cara kita untuk memudahkan wajib pajak. Kan orang kalau harus punya NIK dan NPWP banyak kartu di kantongnya. Kalau ini, kan cukup punya satu saja, NIK dan sudah menjawab semua kebutuhan perpajakannya," kata Yon.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat setiap pemilik NIK, termasuk bayi yang baru lahir, harus bayar pajak. Pengenaan pajak juga harus memperhatikan objeknya, yakni penghasilan yang diperoleh, itupun juga berlaku ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Halaman Selanjutnya