Presiden Joko Widodo mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023. Omnibus law sektor keuangan ini merevisi sejumlah pasal dalam 17 undang-undang terkait sektor keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. UU ini akan merevisi sejumlah pasal dari 17 UU terkait dengan sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku. Ada yang bahkan sudah berlaku hingga 30 tahun.
"Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers, Jumat (13/1).
Ia menjelaskan, ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK, yakni:
- Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi
- Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik
- Upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan
- Pelindungan konsumen
- Literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan
Ia menjelaskan, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan selanjutnya akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK diundangkan.
"Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat," ujarnya.
Adapun penyusunan peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah, menurut dia, akan dilakukan melalui koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku