Jumlah Pelaporan SPT Pajak Meningkat 21% Meski Ada Kasus Rafael Alun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
1/3/2023, 19.51 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tetap meningkat meskipun belakangan ramai kasus pejabat pajak berhata jumbo Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau masyarakat tidak menurunkan kepercayaan terhadap institusi Kementerian Keuangan sekalipun ada kasus tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sampai kemarin malam, sudah ada 5,32 juta SPT yang dilaporkan. Jumlahnya naik 21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dudukkan, tidak terhambat lah karena pelaporannya juga sudah dilakukan secara online," kata Suryo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (1/3).

Imbas kasus Rafael, belakangan juga ramai seruan untuk tidak membayar pajak. Salah satunya oleh mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Dalam unggahan di akun instagramnya, Said mengatakan NU mengambil sikap tegas tidak usah bayar pajak jika hasil uang pajak itu diselewengkan.

Terkait ramai seruan tersebut, Suryo mengingatkan kepada publik untuk bisa membedakan antara kasus dengan kewajiban. Hal ini karena berdasarkan UU membayar pajak merupakan kewajiban.

Ia juga kembali menyinggung bahwa membayar pajak masyarakat merupakan salah satu pilar penting penerimaan negara. Uang pajak itu kemudian dipakai untuk mendukung kemaslahatan masyarakat dan pembangunan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikais Strategis yang juga juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan hasil pajak itu dipakai untuk memenuhi beberapa kebutuhan penting seperti membayar subsidi BPJS Kesehatan.

Terkait seruan Said untuk tidak bayar pajak, ia memahami bahwa hal itu disampaikan sebagai wujud perhatiannya terhadap pengelolaan pajak.

"Tidak mungkin tega iuran BPJS Kesehatan 96 juta yang gratis itu mau dihentikan, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang selama ini dinikmati jangan sampai terganggu hanya karena kita mengambil keputusan yang mungkin kurang bijak," kata Prastowo.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam acara yang sama juga menghimbau masyarakat untuk tidak meragukan institusi Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan usai kasus tersebut.

"Soal oknumnya ada yang salah itu kita benerin, tapi institusinya itu tidak boleh diragukan. Kalau orang tidak mau bayar pajak, cilaka kita," ujarnya.

Reporter: Abdul Azis Said