Kementerian Keuangan mengantongi daftar nama 134 pegawai di Direktorat jenderal Pajak yang diketahui memiliki saham di ratusan perusahaan tertutup. Inspektorat Jenderal atau Itjen Kemenkeu akan melakukan proses analisis terkait informasi tersebut.
"Itjen sudah menerima daftar nama itu hari Jumat siang kemarin,dan saat ini sedang kami analisis," kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo kepada media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3).
Inspektorat, kata dia, akan menganalisis kesesuaian nama hingga jenis usahanya. Proses analisis dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan bahwa aturan yang ada tidak melarang pegawai pajak untuk berbisnis, termasuk memiliki saham. Namun, menurut diam kepemilikan saham tersebut arus dilaporkan ke pimpinan unit masing-masing untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan abuse of power.
KPK sebelumnya menyebut ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham. Saham tersebut tersebar di 280 perusahaan tertutup dengan berbagai kegiatan usaha.
Pahala mengatakan, hampir seluruh pegawai pajak tersebut mendatarkan kepemilikan saham atas nama istri. "Ini makanya kaget kami 134 ASN punya saham," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).
KPK secara khusus juga mendalami kemungkinan saham itu ditanamkan di perusahaan jasa konsultan pajak.
Lembaga anti rasuah itu menyebut, potensi kejahatan oleh PNS menjadi besar jika memiliki saham di perusahaan tertutup. Ini dapat menjadi modus tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pahala menjelaskan, tujuan utama pegawai pajak adalah mengambil pajak dari wajib pajak sebesar-besarnya. Pada saat yang sama, wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin ke negara.
Pelanggaran yang paling mungkin muncul antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah gratifikasi dari wajib pajak ke pegawai pajak. Menurut Pahala, pegawai pajak dapat menerima suap tersebut secara tidak langsung jika wajib pajak mengirimkan gratifikasi tersebut ke perusahaan yang sahamnya dikempit pegawai.
"Apalagi perusahaanya di usaha konsultan pajak. Dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan sebagai konsultan pajak, baru dari situ dia ambil uangnya," kata Pahala.