Kemenkeu Sudah Panggil 47 Pegawai Punya Harta Tak Wajar

Instagram.com/smindrawati
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, sebanyak 47 pegawai telah menghadap Itjen untuk mengklarifikasi hartanya hingga 17 Maret 2023.
Penulis: Agustiyanti
27/3/2023, 20.05 WIB

Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 69 pegawai  yang memiliki harta tak wajar berdasarkan laporan 2019-2020. Mayoritas dari daftar tersebut sudah menghadap Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan klarifikasi harta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, sebanyak 47 pegawai  telah menghadap Itjen untuk mengklarifikasi hartanya hingga 17 Maret 2023. Sebanyak 42 hadir secara fisik dan lima tak hadir karena sakit.

"Ada 69 pegawai Kemenkeu yang kami panggil untuk klarifikasi. Seluruh klarifilasi dilakukan maraton untuk mendapatkan klarifikasi status, sumber peroleh dan perpajakannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Sri Mulyani menyebut, Itjen telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin. Beberapa hukuman tersebut termasuk yang dikeluarkan kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan dua pegawai Direktorat Bea Cukai yang belakangan viral.

Bendahara negara itu memastikan pihaknya melakukan pemantauan terhadap kekayaan pegawainya. Sejauh ini hanya sekitar 30% dari pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN ke KPK. Namun Sri Mulyani menyebut sisanya, sekitar 70% pegawai Kemenkeu, lainnya tetap wajib lapor harta melalui sistem mereka sendiri di aplikasi ALPHA.

"Jadi dalam hal ini Kemenkeu melakukan sendiri untuk menganalisa LHKPN dan ALPHA terhadap 100% jajaran Kemenkeu, termasuk kepemilikan saham atau penghasilan yang belum dilaporkan," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memprioritaskan pemeriksaan terhadap 25 pegawai yang berisiko tinggi dari total 69 yang akan dipanggil. Itjen akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak adanya transaksi keuangan mencurigakan dari para pegawai tersebut.

"Kami secara bertahap sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo kepada wartawan di kantor Kemenkeu, jakarta, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, permohonan bantuan tersebut sebagai bagian dari kerja sama yang sudah ada anatar Kemenkeu dan PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Insepktorat akan meminta informasi transaksi keuangan dan analisis dari PPATK.

 

Reporter: Abdul Azis Said