Adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate yaitu Gregorius Alex Plate diperiksa Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, pada Rabu (7/6).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari 2023 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/6).
Ketut mengungkapkan, Kejagung juga memeriksa 10 orang saksi lainnya, yakni Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DS, Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial FR, Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial G.
Selain itu, Kejaksaan turut memeriksa Komisaris PT Rekayasa Industri berinisial MM, Project Director ZTE berinisial AK, Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia berinisial YAU, Staf PT Huawei Tech Investment berinisial MMP, Direktur PT Multi Tiana Data berinisial BP, Karyawan PT Sansane Exindo berinisial YS, dan Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial LTJH.
Kejagung saat ini telah menerapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yg merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan, Windy Purnama.