KPK Ungkap 16 Nama Transaksi Mencurigakan, Sebagian Bukan PNS Kemenkeu

ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo 16 nama yang disebut KPK melakukan transaksi mencurigakan tidak semuanya merupakan PNS Kemenkeu.
Penulis: Abdul Azis Said
9/6/2023, 08.15 WIB

Kementerian Keuangan mengatakan 16 nama yang diungkap KPK terlibat transaksi mencurigakan tidak semuanya merupakan pegawai di lingkungan Kemenkeu. Nama-nama itu juga merupakan akumulasi sejak 2004 yang sudah ditangani.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut pemaparan KPK di Komisi III DPR beberapa hari lalu sebetulnya tidak menyebutkan bahwa 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan semuanya pegawai Kemenkeu. KPK saat itu hanya menyebut nama-nama itu terkait dengan Kemenkeu dan Pajak.

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh diantaranya bukan pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Ketujuh orang tersebut di antaranya sebagai berikut: 

- Sukiman yang disebut mantan anggota DPR, nominal transaksi mencurigakan Rp 15,61 miliar 

- Natan Pasomba yang disebut Mantan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kab Pegunungan Arfak, nominal transaksi mencurigakan Rp 40 miliar

- Suherlan yang disebut Mantan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kab Pegunungan Arfak, nominal transaksi Rp 40 miliar

- Agus Susetyo disebut seorang konsultan pajak, nominal transaksi Rp 818,29 miliar

- Aulia Imran Maghribi disebut konsultan pajak, nominal transaksi Rp 818,29 miliar

- Ryan Ahmad Rinas disebut seorang konsultan pajak, nominal transaksi Rp 818,29 miliar

- Veronika Lindawati disebut seorang pegawai swasta, nominal transaksi Rp 818,29 miliar

Sementara, Prastowo menyebut sembilan nama lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu dengan status berbeda-beda. Lima di antaranya sudah terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi.

Meski demikian, ia mengatakan data tersebut sebetulnya merupakan kasus lama sejak 2004. Nama-nama itu juga termasuk dalam kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Prastowo.

Daftar sembilan nama pegawai Kemenkeu tersebut antara lain: 

- Adhi Pramono, nominal transaksi Rp 60,16 miliar 

- Eddi Setiadi, nominal transaksi Rp 51,80 miliar 

- Istadi Prahastanto,nominal transaksi Rp 3,99 miliar 

- Heru Sumarwanto, nominal transaksi Rp 3,99 miliar 

- Yul Dirga, nominal transaksi Rp 53,88 miliar 

- Hadi Sutrisno, nominal transaksi Rp 2,76 triliun 

- Yulmanizar, nominal transaksi Rp 3,22 triliun 

- Wawan Ridwan, nominal transaksi Rp 3,22 triliun 

- Alfred Simanjuntak, nominal transaksi Rp 1,27 triliun 

KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI sebelumnya mengatakan telah menerima 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sejak 2009 terkait Kemenkeu dan pajak. Dari jumlah tersebut, 12 laporan diantaranya menjalani proses hukum yang menyeret 16 nama. 

"Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III, di Jakarta, Rabu (7/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa belasan nama yang diungkap KPK itu merupakan kasus lama dan sudah ditangani. 

Reporter: Abdul Azis Said