Viral Beli Emas 1 Kg di Arab Kena Pajak Rp278 Juta, Ini Kata Bea Cukai

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/7/2023, 14.40 WIB

Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah tudingan adanya negosiasi atas pembayaran pajak dan pemerasan terhadap perempuan bernama Mira Hayati yang membeli emas sekitar 1 kg di Arab Saudi. Mira diketahui membayar ratusan juta atas pajak hingga bea masuk atas pembelian barang mewah dari luar negeri itu.

Dalam potongan video wawancara dengan media, Mira diketahui baru pulang dari ibadah di Arab Saudi dan membeli 1 kg paket emas perhiasan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 800 juta. Setibanya di Indonesia, ia mengaku sempat ditagih pungutan hingga Rp 500 juta oleh kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, meski akhirnya bisa dinego hanya membayar separuhnya.

"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Niko Budhi Dharma dalam keterangannya, Jumat (21/7). 

Bea Cukai Soekarno Hatta menjelaskan, Mira tiba di Indonesia pada 13 Juli sore hari. Berdasarkan pemeriksaan petugas, diketahui Mira membawa barang berharga berupa perhiasan emas tetapi tidak melaporkan barang mewahnya itu di e-Customs Declaration (ECD). ECD merupakan aplikasi khusus yang dipakai penumpang untuk melaporkan semua barang bawaannya dari luar negeri untuk kemudian diketahui mana saja yang dikenai pajak dan bea masuk.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203 tahun 2017, petugas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko akan menentukan apakah barang bawaan penumpang dari luar negeri dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use) atau bukan. Petugas kemudian akan meneliti terkait ketentuan larangan dan pembatasan dan penetapan pungutan negara atas barang bawaan tersebut.

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian menetapkan emas perhiasan yang dibeli Mira tersebut sebagai personal use. Selain itu, petugas juga menimbang manual atas perhiasan tersebut yang didapati beratnya mencapai 1,09 kg dan nilai pabean barang mencapai Rp 917 juta. Nilai pabean inilah yang akan jadi dasar perhitungan pajak dan bea masuknya. 

Bea Cukai kemudian menetapkan tiga jenis pungutan atas perhiasan yang dibeli Mira tersebut. Ini terdiri dari Bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Setelah dihitung, jumlah pungutan negara yang harus dibayar kemudian sebesar Rp 278,3 juta. Niko menyebut tagihan itu sudah dilunasi Mira dan masuk ke kas negara.

Niko mengatakan, petugas bea cukai melakukan serangkaian prosea penelitian berdasarkan aturan yang ada sehingga ia membantah jika dalam proses kemarin terjadi negosiasi. Misalnya mengkategorisasi barang berdasarkan personal use atau bukan, memerika keberdaan invoice hingga ada tidaknya NPWP. 

Selain itu, Niko mengungkap Mira sempat mengaku tidak memiliki NPWP saat ditanya petugas. Namun, Mira belakangan mengakui sudah memiliki NPWP sehingga tarif PPh yang dikenakan bisa lebih rendah. 

"Bahwa ada pernyataan yang bersangkutan di salah satu media bahwa terjadi pemerasan, kami sampaikan itu adalah tuduhan tidak berdasar. Proses penetapan pungutan negara dilakukan secara transparan, di ruang terbuka dan terpantau CCTV," kata Niko.

Dalam sebuah potongan video yang ramai di Tiktok, Mira mengaku heran dengan pungutan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta yang sangat besar, mencapai lebih dari separuh nilai emas yang dibelinya. Ia menyebut nilai emasnya itu tak sampai Rp 900 juta, tetapi sempat dimintai pajak dan bea masuk yang mencapai Rp 500 juta.

"Kemudian didiskon, akhirnya turun sampai sekitar Rp 278 juta," ujarnya dikutip dari video Tiktok milik Tribunnews.

Reporter: Abdul Azis Said