Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban eksportir sumber daya alam menyimpan devisa hasil ekspornya atau DHE di dalam negeri minimal tiga bulan. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus lalu dengan minimal nilai yang diparkirkan sebesar 30 persen.
Devisa hasil ekspor wajib dibawa masuk dan disimpan di sistem keuangan Indonesia maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa tersebut dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus atau reksus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.
Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa itu antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan tiga bulan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu.
"DHE sumber daya alam dengan nilai ekspor kurang dari US$ 250 ribu atau ekuivalennya tetap wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia, namun tidak wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan," dikutip dari dokumen Q&A tentang aturan DHE yang diterbitkan BI, dikutip Rabu (2/7).
Devisa yang wajib disimpan tiga bulan itu untuk semua devisa SDA yang masuk ke rekening khusus mulai 1 Agustus. BI menyebut nilai devisa yang wajib diparkirkana adalah 30% dari total nilai yang dimasukkan pada reksus valas eksportir pada seluruh bank atau LPEI.
Simulasi perhitungannya sebagai berikut.
Apabila Eksportir memasukkan devisa ekspor pada reksus pada bulan Agustus-November 2023 sebagai berikut:
- sebesar US$ 800 ribu pada 1 Agustus 2023 pada reksus valas A1 di Bank A
- sebesar US$ 500 ribu pada 2 Agustus 2023 pada reksus valas A2 di Bank A
- sebesar US$ 400 ribu pada 3 September 2023 pada reksus valas B1 di Bank B
- sebesar US$ 300 ribu pada 4 September 2023 pada reksus valas L1 di LPEI
- ekuivalen US$ 700 ribu pada 5 September 2023 pada reksus rupiah B2 di bank B
- Bulan Oktober dan November 2023 tidak terdapat pemasukan DHE SDA pada reksus
Dengan kondisi tersebut, maka kewajiban parkir devisanya sebagai berikut;
- pada Agustus 2023, eksportir wajib memiliki total penempatan devisa pada reksus atau instrumen penempatan DHE sebesar paling sedikit 30% dari total pemasukan devisa tanggal 1 dan 2 Agustus, atau US$ 390 ribu.
- pada September 2023, eksportir wajib memiliki total penempatan devisa pada reksus atau instrumen penempatan DHE sebesar paling sedikit 30% dari total pemasukan devisa tanggal 1 dan 2 Agustus serta pemasukan dari tanggal 3-5 September atau sebesar US$ 600 ribu
- pada Oktober 2023, eksportir wajib memiliki total penempatan devisa pada reksus atau instrumen penempatan DHE sebesar paling sedikit 30% dari total pemasukan devisa tanggal 1 dan 2 Agustus serta pemasukan dari tanggal 3-4 September atau sebesar US$ 600 ribu
- pada November 2023, eksportir wajib memiliki total penempatan devisa pada reksus atau instrumen penempatan DHE sebesar paling sedikit 30% dari total pemasukan devisa tanggal 3-4 September atau sebesar US$ 210 ribu
Untuk diketahui, eksportir bisa menempatkan devisanya itu di instrumen lain jika tidak ingin menyimpannya tiga bulan di reksus. BI telah menyiapkan beberapa instrumen diantaranya reksus dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valas maupun instrumen dari BI berupa term deposit valas atau TD valas.
Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh ksportir sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan BI. Untuk devisa yang disimpan di reksus bisa dipakai eksportir untuk transaksi FX swap dengan bank.
Selain itu, untuk devisa yang disimpan di reksus, deposito valas, dan TD valas bisa digunakan bank sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia.