Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB). Ia menjelaskan, penerbitan aturan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9).
Sri Mulyani juga menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 sebenarnya merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersbeut dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak atau cost overrun.
Adapun penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan pemerintah, antara lain melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (persero) selaku ketua konsorsium proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Penanganan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sri Mulyani mengatakan, PT KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah. Sesuai hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembayaran dapat dilakukan karena KAI akan memperoleh pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera
"Dalam komite yang terdiri dari Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, dan menteri keuangan ditetapkan bahwa PT KAI akan memiliki tambahan pendapatan," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biayasesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut.