Kemenkeu Lapor Realisasi Program Keluarga Harapan Rp 19 T per Oktober
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp 19,74 triliun hingga 6 Oktober 2023. Adapun realisasi PKH ditujukan untuk 9,88 juta keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp 493,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2024. Angka tersebut meningkat 12,4% dibandingkan outlook 2023 yang mendapatkan alokasi sebesar Rp 439,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran perlinsos pada 2024 akan difokuskan untuk mengejar target penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam unggahan Instagramnya, Ditjen Perbendaharaan menjelaskan bantuan tersebut disalurkan secara triwulanan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Jakarta VII, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
“Nantinya disampaikan kepada para penerima manfaat, bekerja sama dengan bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia,” dikutip dalam akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Kamis (12/10).
Sebagai informasi, program keluarga harapan adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Tujuan PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan inklusi keuangan.
Adapun penerima PKH adalah masyarakat miskin dengan komponen sebagai berikut
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) sebesar Rp 750 ribu per triwulan
- Anak usai dini 0 sampai dengan 6 tahun (maksimal dua anak) sebesar Rp 750 ribu/triwulan
Komponen kesehatan:
- SD/MI Sederajat - Rp 225 ribu/triwulan
- SMP/MTs Sederajat - Rp 375 ribu/triwulan
- SMA/MA Sederajat - Rp 500 ribu/triwulan
Komponen kesejahteraan sosial:
- Lanjut usia diatas 70 tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) sebesar Rp 600 ribu/triwulan
- Penyandang disabilitas berat (fisik maupun mental maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) sebesar Rp 600 ribu/triwulan.