Ekonom Soal UMP 2024 Naik: Perlu Hitung Komponen Inflasi dan Daya Beli
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum provinsi atau UMP akan naik pada 2024. Akan tetapi, belum dapat dirinci lebih lanjut terkait besaran kenaikan upah tersebut.
Sebelumnya, Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15%. Pada kesempatan berbeda, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan agar perbandingan upah antar daerah masuk dalam formula penghitungan upah minimum 2023. Formula UMP yang diakui saat ini adalah proyeksi inflasi ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menilai UMP perlu disesuaikan dengan beberapa komponen. Salah satunya adalah pertumbuhan inflasi. Jika inflasi rendah seperti saat ini, kenaikan UMP dinilai hanya perlu tak lebih dari 5%.
Sebagai informasi, Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada September 2023 Indonesia mengalami inflasi tahunan 2,28%.
Selain pertumbuhan inflasi, kenaikan UMP juga perlu melihat daya beli dan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan perusahaan.
“Dilihat perusahaan itu tumbuh meningkat karena apa? Karena produksi naik, nah sumbangan dari pengusaha berapa persen, dari modal berapa persen, dari pekerja berapa persen, nah itu dalam perundingan kerja ada,” kata Faisal kepada Katadata.co.id, Selasa (17/10).
Faisal mengatakan untuk kenaikan UMP perlu dilakukan perundingan oleh pihak buruh maupun pengusaha.
“Sekarang pemerintah menyerahkan semuanya pada pengusaha dan buruh, tetapi buruh cenderung ditekan. Untuk kenaikan, setiap industri berbeda beda, setiap daerah juga berbeda beda, tidak bisa disamakan,” kata Faisal.