Sri Mulyani Bagi-bagi Sajadah Impor Ilegal Rp 1,8 M ke Masyarakat

Katadata/Andi M. Arief
Total sitaan barang impor ilegal yang sebagaian besar dimusnahkan pemerintah para hari ini mencapai hampir Rp 50 miliar.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/10/2023, 17.23 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghibahkan sajadah dan karpet sitaan Bea Cukai kepada pemerintah daerah Bekasi. Sajadah tersebut merupakan bagian dari tekstil impor ilegal yang seharusnya dimusnahkan hari ini, Kamis (26/10).

Ia mencatat, total sajadah maupun karpet impor yang ditindak oleh aparat mencapai 53.030 lembar dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar. Menurutnya, seluruh sajadah tersebut tidak akan dimusnahkan lantaran telah memperoleh penetapan status penggunanya.

"Kami akan memberikan hibah sajadah maupun karpet tersebut kepada Pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Sajadah ini masih bisa digunakan, sehingga masih bisa dimanfaatkan," kata Sri Mulyani di Komplek Tempat Penimbunan Bea dan Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Sri Mulyani mengatakan, barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Menurut dia, mayoritas barang impor yang ditindak adalah barang konsumsi yang menimbulkan dampak negatif di dalam negeri. Sri mulyani menyampaikan telah meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari barang impor ilegal.

Sri Mulyani mencatat, ada  dua jenis impor tekstil ilegal yang ditindak pada hari ini adalah  pakaian bekas dan sajadah atau karpet. Penindakan pakaian bekas dilakukan di dua titik, yakni Pasar Senen, DKI Jakarta dan Pasar Gedebage, Jawa Barat. Sebanyak 417 bal atau gulungan pakaian impor ilegal disita dari Pasar Senen, sedangkan 221 bal pakaian impor ilegal diambil dari Pasar Gedebage.

Ia juga mencatat sitaan pakaian impor ilegal juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok atau sebanyak 2.401  bal dan diperkirakan  mencapai Rp 12 miliar. "Kegiatan ini merespons arahan dari keputusan sidang kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil," katanya.



Reporter: Andi M. Arief