DJP Kantongi Rp 15,68 Triliun dari PPN E-Commerce

Arief Kamaludin|KATADATA
Gerai Ditjen Pajak untuk sosialisasi program tax amnesty di Pasar Tanah Abang, Jakarta, terlihat sepi.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
8/11/2023, 14.50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce tercatat Rp 15,68 triliun hingga akhir Oktober 2023.

Secara rinci, Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun setoran 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu. 

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu, karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (8/11).

Selama Oktober 2023, pemerintah hanya memperbaiki elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Dwi mengatakan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. 

Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“ Untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.

 Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Reporter: Zahwa Madjid