Presiden Joko Widodo merombak rincian anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Ketentuan perubahan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Perubahaanya telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran DPR, pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah target pembiayaan utang yang turun menjadi Rp 421,21 triliun dari Rp 696,31 triliun. Penurunan target pembiayaan utang terjadi karena penerbitan surat berharga negara (SBN) turun drastis menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.
Dari segi pemberian pinjaman, tidak ada perubahan anggaran. Angkanya tetap di Rp 5,28 triliun.
Lalu, untuk pembiayaan lainnya naik menjadi Rp 229,71 triliun dari sebelumnya Rp 72,83 triliun. Kenaikan ini berasal dari penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 226,88 triliun dari sebelumnya Rp 70 triliun.
Secara keseluruhan, Perpers Nomor 75 Tahun 2023 menurunkan pembiayaan anggaran menjadi Rp 479,92 dari sebelumnya Rp 598,15 triliun.
Sebagai informasi, dalam Perpres No. 75/2023, total target penerimaan perpajakan mengalami kenaikan. Menjadi Rp 2.118,3 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 2.021,2 triliun.