Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Sumbang Rp 4 T ke Negara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Bea Cukai menyebut, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih dalam proses persiapan.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
23/11/2023, 11.02 WIB

Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dan produk plastik mulai tahun depan tahun depan. Kedua cukai baru ini ditargetkan dapat menyumbang penerimaan negara mencapai Rp 4,4 triliun. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih dalam proses persiapan. Menurut dia, masih dibutuhkan pengkajian terhadap rencana kebijakan tersebut. 

Meski demikian, menurut dia, pemerintah telah mematok target penerimaan dari kedua cukai baru tersebut. Kebijakan cukai plastik dan MBDK diharapkan dapat mendorong penerimaan cukai yang diproyeksikan naik 8,3% pada tahun depan.

"Untuk tahun 2024 target cukai plastik dan MBDK yang diusulkan dalam RAPBN adalah sebesar Rp. 4,4 triliun," ujar Nirwala kepada Katadata.co.id, Kamis (22/11).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga menekankan bahwa cukai plastik dan MBDK akan terlaksana tahun depan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat mengurangi angka penyakit diabetes

“Cukai diharapkan tetap meningkat karena tujuannya mengendalikan, tahun depan rencananya minuman berpemanis supaya tidak kena diabetes supaya lebih sehat,” ujar Yustinus dalam acara BTPN Economic Outlook 2024, Rabu (22/11).

Wacana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis muncul sejak beberapa tahun lalu. Rencana ini sempat muncul dalam APBN 2022. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun itu adalah melalui ekstensifikasi cukai khususnya pengenaan cukai kantong plastik. 

Kebijakan ini gagal diterapkan pada 2022 dan kembali masuk dalam target APBN 2023. Namun, rencana penerapan kebijakan cukai baru bertambah satu jenis yakni minuman berpemanis sebagaimana termuat dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Salah satu rencana kebijakan teknis tahun 2023 di bidang kepabeanan dan cukai yakni penerapan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan MBDK.

Meski sudah disisipkan dalam APBN dua tahun terakhir, kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan bahkan sebenarnya sudah mematok target penerimaan negara spesifik dari dua jenis cukai baru ini sekalipun realisasinya nihil.  Pada tahun 2022 misalnya, target setoran ke negara Rp 3,4 triliun, tetapi hasilnya nol karena kebijakannya belum diterapkan.

Targetnya kembali naik pada tahun ini menjadi Rp 4,06 triliun. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi APBN 2023, pemerintah menghapus target penerimaan dari cukai plastik dan MBDK.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC, Boy Riansyah dalam sebuah webinar pekan lalu membeberkan rencana pengenaan cukai para produk minuman berpemanis yang menggunakan gula, pemanis alami, maupun buatan. Minuman yang kena cukai tersebut dapat berbentuk ready to drink atau siap saji maupun berupa konsentrat, seperti bubuk thai tea, sirup maupun kental manis. 

Namun demikian, menurut dia, ada 10 jenis MBDK yang rencananya tidak akan dipungut cukai, yakni:

  • Minuman yang diangkut terus atau lanjut
  • Minuman diekspor Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
  • Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
  • Minuman untuk penelitian,
  • Minuman untuk perwakilan negara asing
  • Minuman barang bawaan penumpang
  • Minuman untuk tujuan sosial
  • Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan
  • Minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi, untuk keperluan medis 
  • Madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.
Reporter: Zahwa Madjid