Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Sumbang Rp 4 T ke Negara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Bea Cukai menyebut, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih dalam proses persiapan.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
23/11/2023, 11.02 WIB

Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dan produk plastik mulai tahun depan tahun depan. Kedua cukai baru ini ditargetkan dapat menyumbang penerimaan negara mencapai Rp 4,4 triliun. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih dalam proses persiapan. Menurut dia, masih dibutuhkan pengkajian terhadap rencana kebijakan tersebut. 

Meski demikian, menurut dia, pemerintah telah mematok target penerimaan dari kedua cukai baru tersebut. Kebijakan cukai plastik dan MBDK diharapkan dapat mendorong penerimaan cukai yang diproyeksikan naik 8,3% pada tahun depan.

"Untuk tahun 2024 target cukai plastik dan MBDK yang diusulkan dalam RAPBN adalah sebesar Rp. 4,4 triliun," ujar Nirwala kepada Katadata.co.id, Kamis (22/11).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga menekankan bahwa cukai plastik dan MBDK akan terlaksana tahun depan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat mengurangi angka penyakit diabetes

“Cukai diharapkan tetap meningkat karena tujuannya mengendalikan, tahun depan rencananya minuman berpemanis supaya tidak kena diabetes supaya lebih sehat,” ujar Yustinus dalam acara BTPN Economic Outlook 2024, Rabu (22/11).

Wacana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis muncul sejak beberapa tahun lalu. Rencana ini sempat muncul dalam APBN 2022. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun itu adalah melalui ekstensifikasi cukai khususnya pengenaan cukai kantong plastik. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid