Ditjen Pajak Catat 59,3 Juta Warga RI Sudah Terintegrasi NPWP

Freepik
Pemeriksaan Pajak
28/11/2023, 14.09 WIB

Puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, mereka sudah bisa mengakses beberapa layanan perpajakkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 59,3 juta NIK sudah melakukan pemadanan dengan NPWP. Jumlah itu mencapai 82,4% NIK yang telah terintegrasi dari 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya terus mendorong upaya pemadanan NIK dengan NPWP. Seperti bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan kesempatan pada pemberi kerja untuk memadankan NIK dan NPWP karyawan.

“Hal ini terus kami coba, terus [melakukan] langkah-langkah pemadanan, tidak hanya kami lakukan sendiri di sistem dan data info yang kami, tapi bisa juga mandiri oleh wajib pajak,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Untuk persiapanan sistem administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) DJP, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti perbankan dan kementerian lembaga untuk melakukan penyesuaian dengan sistem yang baru.

Sampai saat ini, kata Suryo, masing-masing stakeholders terus melakukan penyesuaian sistem informasi sehingga saat core tax dijalankan, semua sistem yang terhubung tidak lagi mengalami hambatan dalam melakukan interoperable dengan sistem informasi yang sedang disiapkan.

Sebagai informasi, wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP sampai batas waktu 1 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.

Dengan tenggat waktu integrasi NPWP yang makin dekat, maka implementasi CTAS harus roll out atau mulai tersedia pada 2024 mendatang. "Ini kesempatan juga buat yang belum padan bisa pemadanan hingga sebelum core tax terimplementasi,” kata Suryo.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menyampaikan beberapa kemudahan sistem ini. Salah satunya, pengajuan pendaftaran yang dapat dilakukan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) memakai satu sumber data atau single source of truth.

Dengan adanya core tax system, penyiapan lapor SPT juga didukung integrasi proses, lapor dan proses tergabung dalam satu aplikasi, serta data SPT pre-populasi dan validasi. Sistem ini dapat mengurangi kesalahan saat melakukan pengisian.

“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil,” kata Iwan.

Reporter: Zahwa Madjid