Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menyeleksi barang-barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Tanjung Emas, Semarang, agar dapat keluar.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, terdapat 102 kontainer yang berisikan barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang tertahan oleh bea cukai.
“Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (5/12).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah tuduhan bahwa Dirjen Bea Cukai mempersulit barang masuk TKI.
Dia beralasan, adanya penumpukan barang tersebut merupakan akibat dari penerapan aturan baru terkait alur masuk barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
“Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Ingat perintah presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola,” ujar Yustinus dalam akun X miliknya dikutip Selasa (5/12).
PMK 96/2023 mengatur pengawasan mengenai Consignment Note (CN) yang selama ini belum diatur pada PMK 199/2019. CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang. CN secara eksplisit dijelaskan sebagai pemberitahuan pabean dan ditambahkan elemen data.
Dengan aturan baru ini, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan menjadi self assessment. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan ekspor barang kiriman untuk mendorong ekspor barang konsumsi UMKM, yang belum diatur sebelumnya di PMK 199/2019.
“Salah satu poin penting di PMK-96/2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai. Nah, inilah penyebab penumpukan barang,” ujar Yustinus.
Yustinus menekankan, bahwa hingga saat ini kontainer bertumpuk tersebut masih dalam penugasan pihak ekspedisi karena CN dan belum diserahkan. Tanggung jawab akan beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan oleh pihak ekspedisi kepada Bea Cukai.
“Atas kondisi tersebut, kantor Bea Cukai Tanjung Perak tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran. Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan,” ujar Yustinus.
Ia pun meminta untuk pihak BP2MI juga membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.
“Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yg ada dijalankan dengan baik. Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak manapun,” ujarnya.