Tunggu Mandat Sri Mulyani, PT PII Siap Jamin Utang Proyek Kereta Cepat

ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma S/Ak/Spt.
Sejumlah penumpang berswafoto sebelum menaiki Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Senin (30/10/2023). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menambah jumlah perjalanan dari semula 14 perjalanan per hari di bulan Oktober, menjadi 28 perjalanan per hari pada November 2023 karena tingginya animo masyarakat.
8/12/2023, 14.40 WIB

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII masih menunggu mandat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait skema panjaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Muhamad Wahid Sutopo mengatakan, bahwa pihaknya sudah dilibatkan oleh pemerintah untuk pembahasan-pembahasan pembiayaan kereta cepat tersebut. 

“Nanti pada waktunya, dimungkinkan dari Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan kepada PT PII, untuk sama-sama melaksanakan skema penjaminan. Jadi skema penjaminan yang akan diberikan untuk program seperti kereta cepat ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. Memang sampai saat ini pembahasannya masih berlangsung,” ujar Sutopo dalam media briefing di Jakarta, Jumat (8/12).

Skema penjaminan PT PII sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Namun untuk besaran nilai penjaminannya, kata Wahid, masih akan menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Berapa yang akan dimandatkan kepada PT PII, itu akan ditetapkan dalam Kredit Modal Kerja (KMK) nya. Sekarang masih dalam proses, kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII,” ujar Sutopo.

Pihaknya memastikan bahwa besaran nilai pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sebab, kapasitas penjaminan PII menjadi salah satu aspek utama yang dipertimbangkan dalam pembahasan ini.

Di sisi lain, PT PII tidak berencana meminta tambahan penyertaan modal negara (PMN). Berdasarkan paparannya, sejak 2009 hingga 2023, perusahaan telah menerima PMN sebesar Rp 10,65 triliun dari pemerintah.

“Karena berapapun yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang ada di PII pada saat ini,” ujar Sutopo.

Sebagai informasi, Direkrut Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan keputusan menteri mengenai penugasan kepada PT PII untuk melakukan penjaminan bersama dengan pemerintah. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023.

PII selaku Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jaminan dengan proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.

Reporter: Zahwa Madjid