Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Kehadiran aturan tersebut untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan memberi kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pengurangan PBB. Di dalamnya tertulis penjelasan yang lebih detail mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas untuk memberi kepastian hukum dalm pemberian diskon PBB.
"Penyempurnaannya meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian diskon secara jabatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (18/12).
Selain itu, PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Harapannya, aturan ini dapat mendorong partisipasi wajib pajak (WP).
Terkait sektornya, dalam aturan baru tersebut terdapat daftar objek pajak yang mendapat diskon PBB, yaitu:
- Sektor perkebunan.
- Sektor perhutanan: hutan alam selain areal produktif dan hutan tanaman.
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.
- Sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.
- Sektor pertambangan mineral dan batu bara, selain tubuh baumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi.
- Sektor lainnya, selain perikanan tangkap, dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Detail Aturan Diskon PBB
Secara rinci, penyempuranaan aturan itu terkait kondisi WP yang mengalami kerugian komersial dan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Kemudian, soal kesulitan likuiditas WP berubah menjadi ketidakmampuan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Terkait jangka waktu pengajuan pengurangan PBB akibat bencana alam atau kejadian luar biasa juga berubah. Dari sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian, kini menjadi pada tahun yang sama dengan kejadian.
Detail penyempurnaan aturan lainnya adalah terkait syarat WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan. Kini dalam PMK terbaru syarat tersebut dihilangkan.
PMK Nomor 129 Tahun 2023 juga mengizinkan permohonan pengurangan PBB dilakukan melalui saluran elektronik. Penyempurnaan terakhir adalah kewenangan penentuan pengurangan PBB dapat dilimpahkan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan keputusan.