Pemprov Jakarta Ubah Insentif Bebas PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan insentif bebas pajak bumi bangunan (PBB) untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Bebas PBB diberikan hanya untuk 1 rumah dengan NJOP terbesar.