Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai penahanan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji (IC) pada Rabu (27/12). Penangkapan ini dilakukan karena Indra diduga melakukan penggelapan pajak.
Indra disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Indra bersama Ike Andriani (IA) diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dari Januari hingga Desember 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, bahwa Luki Mandiri Indonesia Raya tidak menunaikan kewajiban pajak pada 2019 lalu. DJP kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan wajib pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (27/12).
Lebih lanjut Dwi menjelaskan IC dan IA tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada 23 Mei 2022.
“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP,” ujarnya.
Ada Indikasi Pencucian Uang
Selain itu, DJP juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP lalu menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang mereka melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan
Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. DJP lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/12).
“Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.
Penahanan Indra dan Ike
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah lebih dulu memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/12).
Indra dan Ike disebut sebagai pemilik atau pengendali Luki Mandiri Indonesia Raya. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang sejak 2019.
Metodenya adalah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,10 miliar.