Cukai Minuman Beralkohol Naik Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Freepik
Konsumsi Minuman Beralkohol
4/1/2024, 13.24 WIB

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai PMK No. 158 Tahun 2018 tentang tarif Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diganti.

Dengan adanya PMK 160 Tahun 2023 yang sudah mulai berlaku, PMK No 158 Tahun 2018 sudah tidak lagi menjadi acuan.

"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 10 PMK 160/2023, dikutip Kamis (4/1).

Berikut Rincian Tarif Cukai EA, MMEA dan KMEA:

Etil Alkohol

  • Tarif cukai untuk etil alkohol dalam kadar berapapun yang di produksi di dalam maupun luar negeri atau impor dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu per liter.

    Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

  • Minuman yang mengandung etil alkohol golongan A atau dengan kadar etil sampai dengan 5% dikenakan tarif cukai Rp 16.500 untuk produksi dalam negeri maupun impor per liter.
  • Minuman mengandung alkohol golongan B atau dengan kadar lebih dari 5%-20% dikenakan tarif cukai Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 53.000 per liter untuk impor.
  • Minuman mengandung alkohol golongan C dengan kadar lebih dari 20%-55% dikenakan tarif cukai Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 untuk produksi impor.

    Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

  • Konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan dikenakan biaya Rp 228 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
  • Sementara untuk konsentrat mengandung alkohol berbentuk padatan dikenakan biaya Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.
Reporter: Zahwa Madjid